DLH Tidore Minta Polisi Kembalikan Truk Sampah yang Jadi Barang Bukti Narkoba
Truk yang Ditahan Layani Angkutan Sampah di Goto dan Area Pasar
TIDORE (kalesang) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore, Maluku Utara minta agar truk angkut sampah yang dijadikan Barang Bukti (BB) atas kasus pengedaran Narkotika jenis ganja di Tidore dikembalikan.
Kepala DLH Tidore Muhammad Sjarif ketika ditemui mengatakan hal itu dilakukan agar pelayanan sampah di Tidore tetap berjalan efektif.
Pasalnya, kata dia, truk sampah di Tidore hanya berjumlah 5 unit, sementara truk yang dijadikan BB itu bertugas melayani sampah di Kelurahan Goto, dan areal pasar.
Berita Terkait: Sopir Truk Sampah DLH Tidore Tertangkap Edarkan Ganja
Jadi, kata dia, setelah mengetahui bawahannya ditangkap dan truk tersebut diamankan ke Polresta Tidore, dirinya langsung menemui Kasat Narkoba untuk melakukan negosiasi.
“Setelah mendengar informasi tersebut, saya langsung bertemu dengan kasat, agar kalau boleh truk yang ditahan dikembalikan agar kita tetap melakukan pelayanan sampah.” Jelasnya.
Mendengar penjelasannya, dia bilang Kasat Narkoba Polresta menyangupi, hanya saja harus menandatangani berita acara (BA) peminjaman BB yang dilakukan hari ini, Jumat (3/2/2023).
“Saya sudah perintahkan staff, agar ke Polresta untuk mendatangani BA tersebut.” Terangnya.
Sementara, untuk sopir truk sampah yang tertangkap, ia menegaskan agar diproses secara hukum.
Dia juga mengaku langsung memecat bawahannya itu, akan tetapi hak bawahanya selama bekerja tetap dibayar.
“Meskipun bawahan saya itu melanggar hukum, tetapi kita harus bersikap adil. Haknya sudah kita tranfer ke rekeningnya.” Pungkasnya.
Reporte r: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan