Membaca Realitas

Pesan Berantai Tilang Elektronik di Ternate yang Viral Ternyata Hoax

Denda Tilang Tak Kenakan Sabuk Pengaman Hanya Rp250 Ribu

TERNATE (kalesang) – Beredarnya informasi berantai disertai foto bukti pembayaran pajak kendaraan ditambah denda tilang elektronik  hingga hampir mencapai Rp 5 juta ternyata Hoax.

Ali Muhammad Nur Pemilik Mobil Avanza Veloz yang identitasnya tertera dalam dokumen itu, kepada kalesang.id mengaku jika informasi yang beredar tidak benar.

“Tidak betul informasi itu.”Tegas Ali.

Ali menceritakan kronologis hingga informasi itu viral, dimana awalya ia menyuruh sang anak untuk membayar pajak kendaraan karena sudah jatuh tempo.

Karena saat itu sang anak tak tahu jelas berapa nominal yang harus dibayar, maka untuk memastikan itu ia lalu memotret bukti tagihan dan mengirimkan lewat pesang Whatsapp (WA) ke Ali yang sedang berada di kantor.

“Anak saya yang foto untuk konfirmasi ke saya.” Terang Ali Rabu (8/2/2023)

Sambung Ali, pajak kendaraan yang dibayar itu Rp2 juta lebih. Memang benar jika ada sanksi tilang elektronik yang dibebankantidak karena lalai mengenakan sabuk pengaman saat berkendara sebesar Rp250 ribu.

“Jadi saya waktu itu masih berada di kantor PDAM tempat saya kerja, waktu anak saya kirim foto di WA,  teman-teman saya bercanda dengan menulis kalau tidak pakai sabuk pengaman sanksinya bertambah, untuk menakut-nakuti teman-teman mereka yang ada di grup WA PDAM.” jelasnya panjang lebar.

Ali bilang, karna di kantor banyak mobil operasional, jadi itu untuk menakut-nakuti teman di grup.

“Saya tidak tahu siapa yang menyalin lalu menyebar hingga viral begini.” Kesalnya.

Terpisah, Ditlantas Polda Malut Kombes Pol Imam Santoso Melalui Kepala Sub Direktorat Keamanan,Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu lintas (Kasubdit Kamseltibcarlantas) Kompol Hendra Gunawan membenarkan bahwa informasi terkait pajak mobil Avanza Veloz tidak benar adanya.

“Tidak benar, pajak yang dibayar itu sekitar Rp 2.050.000 ditambah dengan sanksi tidak memakai sabuk pengaman hanya Rp250 ribu jadi total keseluruhan Rp 2.300 ribu.” Paparnya.

Tambahnya, karena pemilik mobil melakukan pelanggaran lalulintas STNK diblokir dan tidak bisa bayar pajak, harus mengurus ke Ditlantas Polda, baru blokir dibuka

“Pemilik mobil sudah dipanggil dan diberi teguran, dikhawatirkan masyarakat memandang buruk terhadap institusi polisi.” Pungkasnya. (tr-08)

Reporter : Marwan Agil
Redaktur :  Wawan Kurniawan