Membaca Realitas
728×90 Ads

Warga Binaan Kasus Korupsi di Kepulauan Sula Diusulkan Dapat Remisi

SANANA (kalesang) – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, usulkan 4 warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk dapat remisi Idul Fitri 2023.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sanana, Asmin Embisa mengatakan, saat ini warga binaan kurang lebih sebanyak 105 orang, termasuk 4 orang kasus Tipikor.

“Jadi saat ini kita baru asesmen 105 orang, tapi itu belum clear, kita masih tunggu keputusan dari pusat.” Katanya, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Gegara Kapal Tongkang Karam, Trigana Air Batal Mendarat di Bandara Emalamo Sanana

Sebelumya, menurut Asmin, remisi untuk warga binaan Tipikor tidak ada. Namun saat ini sudah ada aturan terbaru yang diterbitkan sejak Agustus tahun 2022 lalu, yakni Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

“Remisi yang pertama mereka dapat, sekarang yang kedua juga kita usulkan.” Tandasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel 

728×90 Ads