Membaca Realitas

Polisi Amankan 420 Kantung Cap Tikus di Wilayah Tidore Kepulauan

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mulai Dilaksanakan

TIDORE (kalesang) – Polresta Tidore Kepulauan berhasil menggagalkan peredaran 420 kantong plastik minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di kota Tiore Kepulauan yang disebut-sebut sebagai kota santri.

Kasi Humas Polresta Tidore, Iptu Irwansyah dalam keterangan polisi menyampaikan, 420 kantong ini terdiri dari 380 kantong yang diamankan di daratan Oba, sedangkan 40 kantungnya beredar di Pulau Tidore.

Dia menjelaskan di pukul 02.00 WIT, Jumat (10/3/2023) polisi mendapat laporan dari intelijen bahwa, setiap hari pasar yakni hari pada senin dan hari Jumat, seringkali dilakukan penyulundupan Cap Tikus dalam karung, keranjang, serta plastik yang disembunyikan dalam buah-buahan, sayur-sayuran, dan rempah-rempah.

“Atas informasi tersebut, Polresta Tidore melakukan penyamaran sebelum kapal kayu rute Jailolo-Tidore tiba di Pelabuhan Trikora, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore sekitar jam 05.30 pagi.”Kata Irwan, Jumat (10/3/2023).

Lanjut dia, sekitar pukul 06.45 ketika kapal kayu tiba di Trikora, Timsus kemudian memantau pergerakan dari salah satu target yang diketahui bernama AG alias Agustinus.

“Dia membawa minuman keras sebanyak 40 kantong plastik dari Jailolo, Halmahera Barat.” Beber Irwan.

Jadi, setelah di pastikan kebenaran informasi tersebut, personil Timsus kemudian menghubungi Satgas lainya yang terlibat dalam Operasi Pekat untuk sama-sama ke TKP melakukan penggeledahan dan ditemukan Miras tradisional itu.

AG terkonfirmasi warga Desa Golagokusuma, Kecamatan Sahu timur, Halmahera Barat, sementara berdasarkan pemeriksaan polisi, pemesan Miras tersebut atas nama AA alias Ade, pria Kelurahan Dokiri, Tidore Selatan.

Berdasarkan hasil interogasi Agustinus juga, Miras yang dipesan AAitu, dijemput TS alias Tamrin dan AM alias Alfian yang merupakan warga kelurahan Dokiri, menggunakan angkot dengan nomor polisi DG 1506 UW.

“Jadi lima tersangka itu langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Tidore untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Pungkasnya.

Tak hanya itu, Irwan menambahkan 380 kantong Miras juga berhasil disita Subsatgas sektor Obat Utara dalam operasi Pekat Kieraha I 2023 Polsek Oba Utara Jumat (10/3/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 WIT, di Desa Kayasa Oba Utara.

“380 kantung Cap Tikus diangkut pelaku menggunakan mobil Pickup merek Suzuki, warna hitam dengan nomor polisi DL 4074 B.” Ujar dia.

Dia menambahkan, dua pelaku diketahui berasal dari Desa Gamlaha, Oba Utara, salah satunya masih berstatus pelajar yakni KT alias Kamel dan YT alias  Yohan yang berstatus sebagai pekerja swasta.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, sementara masih di tangani anggota Piket Polsek Oba Utara.” Tandasnya.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan