TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas kebijakan hukum berbasis bukti ilmiah dan kebutuhan masyarakat.
Ketiga perguruan tinggi tersebut yakni Universitas Khairun, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Topan Sopuan, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memastikan penyusunan kebijakan hukum tidak hanya berorientasi pada kebutuhan internal pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, praktik hukum, serta kondisi masyarakat.
Hal itu disampaikan Topan secara virtual dalam rangkaian penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang dirangkaikan dengan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK), Selasa (3/11/2026).
“Adanya penandatanganan kerja sama (PKS) ini untuk memastikan kualitas kebijakan hukum diambil berbasis bukti ilmiah, dan disusun tidak hanya bersifat internal, tetapi selaras dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum,” ungkap Topan.
Ia menjelaskan, kolaborasi dengan perguruan tinggi tidak sekadar bersifat koordinatif, tetapi juga partisipatif dan sinergis. Karena itu, kampus diharapkan terlibat aktif menghasilkan penelitian dan kajian akademis yang dapat diterapkan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan hukum.
“Kampus juga berperan strategis dalam menghasilkan kajian ilmiah tentang implementasi standar layanan bantuan hukum di Maluku Utara, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan akses keadilan yang inklusif bagi masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, dalam pemaparannya menekankan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi untuk memperkuat kualitas kebijakan hukum di Maluku Utara.
Menurutnya, kondisi geografis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan, termasuk keberadaan sejumlah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum.
Selain persoalan geografis, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengelola bantuan hukum juga menjadi perhatian, terutama tenaga penyuluh hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku Utara setelah pemisahan kementerian.
“Ketersediaan SDM pengelola bantuan hukum seperti penyuluh hukum di Kanwil belum memadai pascapemisahan kementerian. Sinergi dengan seluruh pihak, baik organisasi pemberi bantuan hukum, termasuk kampus, menjadi sangat penting dalam memastikan kualitas kebijakan hukum di Maluku Utara dapat berjalan dengan baik,” terang Mia.
Setelah penandatanganan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang mengangkat topik Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Diskusi tersebut dilaksanakan secara hybrid atau kombinasi daring dan luring di Aula Cengkeh Kie Raha, Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara.
Kegiatan ini diikuti aparatur sipil negara (ASN) Kemenkum Maluku Utara, unsur pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, organisasi bantuan hukum, serta masyarakat umum.
Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi hingga sesi diskusi. Melalui kolaborasi tersebut, Kemenkum Maluku Utara berharap hasil kajian akademis dari perguruan tinggi dapat menjadi masukan dalam memperbaiki implementasi layanan bantuan hukum, sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
