Cegah Narkoba Lewat Rokok Elektrik, Polda Malut Terapkan Larangan Vape bagi Personel
TERNATE, Kalesang – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri di lingkungan Polda Maluku Utara. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang memanfaatkan cairan vape.
Larangan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.
Kapolda menjelaskan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan cairan rokok elektrik yang secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang disalahgunakan melalui perangkat vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Arif, kebijakan larangan penggunaan vape merupakan langkah preventif untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga integritas dan kedisiplinan anggota.
“Perkembangan penyalahgunaan narkotika semakin beragam. Karena itu, kami perlu mengambil langkah pencegahan agar seluruh personel Polda Maluku Utara tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika melalui media apa pun, termasuk rokok elektrik,” demikian penegasan dalam siaran pers Polda Maluku Utara.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Seluruh anggota Polri diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang bertentangan dengan hukum.
“Pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal Polri. Seluruh anggota harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme. Jangan sampai personel yang seharusnya memberantas narkoba justru terlibat dalam penyalahgunaannya,” tegasnya.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan ini juga berlaku di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas.
Setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Melalui penerapan Surat Edaran Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh personel mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membangun lingkungan kepolisian yang sehat, disiplin, dan profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
