Membaca Realitas
728×90 Ads

Naga Hamo Ara, Kalender Alam Warisan Masyarakat Halbar yang Dilindungi Negara

TERNATE, Kalesang – Pengetahuan tradisional Naga Hamo Ara yang diwariskan secara turun-temurun masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mendapat perlindungan negara melalui pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum.

Naga Hamo Ara merupakan kearifan lokal yang berfungsi sebagai kalender alam atau sistem penanda astronomi tradisional. Masyarakat memanfaatkannya untuk mengenali pergantian musim, menentukan waktu yang tepat dalam aktivitas pertanian dan kelautan, serta sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Guru Budaya dari Halmahera Barat, Lutfie Ali, menjelaskan bahwa Naga Hamo Ara merupakan metode tradisional yang diwariskan antargenerasi untuk menandai waktu memasuki bulan purnama sekaligus mengenali peralihan musim.

“Juga sebagai pengetahuan peralihan musim bagi masyarakat Halmahera Barat,” ujar Lutfie, dikutip dari pangkalan data KIK DJKI Kementerian Hukum, Minggu (18/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, mengatakan Naga Hamo Ara merupakan salah satu dari sekian banyak kekayaan intelektual komunal kategori pengetahuan tradisional yang telah dicatatkan pada DJKI Kementerian Hukum.

Menurutnya, pengetahuan tradisional tersebut memiliki nilai penting karena merupakan warisan budaya yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas masyarakat secara turun-temurun.

“Perlindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya pengetahuan tradisional seperti Naga Hamo Ara bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat,” kata Topan.

Ia menegaskan, pencatatan kekayaan intelektual komunal menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pengetahuan tradisional sekaligus memperkuat pengakuan terhadap warisan budaya masyarakat lokal.

Topan juga mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, perguruan tinggi, dan berbagai pihak lainnya untuk bersinergi mengidentifikasi serta mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Maluku Utara.

Potensi tersebut tidak hanya mencakup pengetahuan tradisional, tetapi juga ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut melindungi pengetahuan tradisional serta kebudayaan lokal melalui pencatatan KIK pada DJKI Kementerian Hukum.

Ia menjelaskan, layanan permohonan pencatatan KIK telah tersedia secara daring sehingga dapat diakses dari berbagai wilayah. Selain itu, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga menyediakan pendampingan secara gratis bagi masyarakat yang ingin mencatatkan kekayaan intelektual komunalnya.

“Layanan permohonan pencatatan KIK telah online, bisa diakses dari mana saja. Lebih dari itu, Kanwil Kementerian Hukum Malut juga siap melakukan pendampingan secara gratis,” ujarnya.

Pencatatan Naga Hamo Ara diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian kearifan lokal masyarakat Halmahera Barat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi pengetahuan tradisional sebagai bagian dari identitas budaya Maluku Utara.

728×90 Ads