Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan di Halsel Masuk Tahap Harmonisasi
TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan, Senin (19/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Pala, Ternate, tersebut bertujuan memastikan rancangan regulasi itu selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Topab Sopuan, menyatakan dukungannya terhadap proses harmonisasi tersebut. Menurutnya, tahapan ini penting untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan erat dengan aspek hak asasi manusia (HAM), terutama perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Harmonisasi Ranperda ini untuk memastikan agar sesuai regulasi yang lebih tinggi, dan memastikan agar wanita dan anak terlindungi dan diberdayakan,” ujar Topab.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, mengapresiasi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan atas inisiatif penyusunan Ranperda tersebut.
Menurut Mia, regulasi ini memiliki peran strategis dalam memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
“Kehadiran Ranperda ini sangat strategis dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap substansi dan aspek teknis rancangan regulasi. Rekomendasi itu meliputi penyesuaian norma, penyederhanaan rumusan pasal, serta peninjauan ketentuan sanksi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Safri Talib, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan respons terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Halmahera Selatan.
Ia berharap, regulasi tersebut nantinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi persoalan kekerasan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.
“Kami berharap kehadiran Ranperda ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut,” kata Safri.
Rapat harmonisasi ditutup dengan arahan agar pihak pemrakarsa segera menyampaikan draf bersih Ranperda sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan selama pembahasan.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi perempuan dan anak.

