Membaca Realitas

Disperindag Ternate Bakal Menyita Pakaian Bekas Impor

Muchlis: Nanti Kita Lihat Aturannya Secara Jelas

 

TERNATE (kalesang) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara, bakal menyita pakain bekas yang diimpor dari luar negeri.

Hal itu menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo, yang mana pakaian bekas impor dinilai dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Memang informasi soal pakaian bekas impor ini belum terlalu fulgar saya terima, tetapi saya sudah dengar.” Kata Kepala Disperindag Kota Ternate, Muchlis Jumadil kepada.id, Selasa (21/3/2023).

Berita Terkait: Nasib Apes Bakal Menimpa Penjual Pakaian Bekas, Ini Sebabnya

Kalau memang betul aturan tersebut mengharuskan bahwa tidak diperbolehkan adanya jualan pakain bekas impor, Muchlis mengatakan, maka dengan terpaksa pihaknya harus menyita barang tersebut.

“Nanti kita lihat aturannya secara jelas dulu. Kelau memang tidak dibolehkan, mau tidak mau kita harus menyita. Kalau tidak mau disita, pakaian bekas tersebut tidak boleh dijual.” Tegasnya.

Baca Juga: Nasib Orang Sawai dalam Kepungan Industri Nikel

Tentu, Muchlis menambahkan, Disperindag Kota Ternate akan mencoba memonitoring di sejulah pasar yang berjualan pakaian bekas di Kota Ternate, karena ada terdapat dua tempat.

“Sesuai dengan aturan tersebut, kita akan memonitoring, karena penjual rombengan di Kota Ternate ini ada dua tempat, yakni lantai dua pasar Higienis dan pasar Gamalama.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel