Membaca Realitas

Terdakwa Korupsi DD dan ADD Desa Bukit Durian Kembalikan Kerugian Negara

Uang yang Diserahkan Rp50 Juta dari Total Rp474 Juta Lebih

TIDORE (kalesang) – Naser Korois mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Durian masa jabatan 2015-2021 yakni kini duduk di kursi pesakitan karena didakwa menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta.

Pengembalian kerugian negara itu, diserahkan oleh keluarga NK, ke Kejari Tidore Kepulauan Senin (21/3/2022) Pukul 15.30 WIT.

“Iya benar, kami menerima uang penitipan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta dari total kerugian Rp474.100.000 pada Senin sore kemarin.” Kata Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan Gama Palias, Selasa (21/3/2023).

Kata dia, pengembalaian kerugian keuangan tersebut kepada jaksa karena kewenangan penuntut umum kejaksaan untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.

Uang tersebut, lanjut Gama, dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 062 KEJARI TIKEP tanggal 21 Maret 2023 untuk kepentingan penuntutan dalam mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan anggaran ADD dan DD Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020 oleh NK.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan