TIDORE (kalesang) – Sikat gigi disiang hari ketika berpuasa dikatakan hukumnya makruh.
Seperti yang dilansir Suara sebagaimana dikutip NU Online, untuk membersihkan mulut dan menyikat gigi, waktunya diatur. Disebutkan, apabila dilakukan saat puasa hukumnya makruh.
Sepadan dengan yang dijelaskan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur”
Sementara itu, dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdab menjelaskan, seseorang harus hati-hati saat menyikat gigi ketika berpuasa.
Sebab kata dia, jika ada material yang masuk ke dalam tenggorokan seperti air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasa orang itu dinyatakan batal, meskipun dilakukan tanpa sengaja.
“Jika ada orang yang memakai siwak basah kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.” Jelas Imam Nawawi.
Karena kehati-hatian itu, bagi orang yang berpuasa dianjurkan untuk selalu berhati-hati saat menyikat gigi.
Ada juga yang menyarankan, untuk menyikat gigi sebelum waktu imsak tiba, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jadi, menyikat gigi pada siang hari dibolehkan untuk dilakukan selama tidak tertelan dengan sengaja.
Kendati begitu, juga dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.
Aisyah RA mengatakan, Rasulullah SAW bersabda “Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT.” (HR an-Nasa’i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya).
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
