Membaca Realitas
728×90 Ads

Alokasi Kursi Legislatif di Dapil I dan II Tidore Berubah

KPU Tidore Siap Gelar Sosialisasi

TIDORE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan alokasi kursi legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) II di Tidore Kepulauan Maluku Utara sebanyak 11 kursi.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil sesuai dengan rancangan yang diusul KPU Tidore.

Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Tikep, Abdul Haris Doa ketika ditemui media ini Kamis (30/3/2023), mengatakan berdasarkan PKPU tersebut, KPU-RI menetapkan Dapil di Tidore sebanyak tiga.

Untuk Dapil I yang melingkupi Kecamatan Tidore dan Tidore Timur.  Sebelumnya, ada 8 kursi, namun kini berkurang menjadi 7 kursi. Sementara sisa kursi dipindahkan ke Dapil II.

Hal ini membuat kursi di Dapil II yang sebelumnya 10 kursi, kini bertambah menjadi 11 kursi.

Karena itu, lanjut Ais Doa, pihaknya akan menggelar sosialisasi alokasi perubahan kursi tersebut dari masing-masing Dapil melibatkan seluruh stakeholder di Aula Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads