Rakernis Reskrim Polda Malut 2026 Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Kepastian Hukum
TERNATE, Kalesang — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal Polda Maluku Utara Tahun 2026 di Ballroom Royal Resto Ternate, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kinerja fungsi reserse dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, profesional, dan berkeadilan.
Rakernis dihadiri Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, para pejabat utama Polda Maluku Utara, jajaran Kasat Reskrim, serta personel fungsi reserse.
Dalam sambutannya, Arif Budiman, mengatakan Rakernis menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kinerja jajaran reserse dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum.
“Peningkatan kualitas pelayanan penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan harus menjadi fokus utama dalam setiap pelaksanaan tugas fungsi reserse,” ujar Arif Budiman, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Polda Maluku Utara.
Rakernis tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Fungsi Reserse yang Responsif dan Berkeadilan serta Mendukung Rencana Kerja Pemerintah dan Akselerasi Pembangunan Nasional.”
Kapolda menegaskan, tema tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diterjemahkan menjadi arah kerja yang diimplementasikan oleh seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian.
Menurut Arif Budiman, fungsi reserse memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti perkembangan dinamika kejahatan di Maluku Utara yang terus berubah seiring kemajuan teknologi serta meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi.
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut jajaran reserse untuk terus meningkatkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam memanfaatkan perkembangan teknologi.
Arif Budiman juga menekankan pentingnya penerapan scientific, crime investigation dalam penanganan perkara. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan metode serta bukti ilmiah.
Selain kemampuan teknis, integritas dan profesionalisme personel juga menjadi perhatian. Penguatan pengawasan internal diperlukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
“Integritas, profesionalisme, dan penguatan pengawasan internal menjadi kunci agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya Arif Budiman.
Melalui Rakernis tersebut, Polda Maluku Utara mendorong jajaran fungsi reserse untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

