Membaca Realitas

KPU dan Jajaran Ad-Hock Bakal Dijamin BPJS Tenaga Kerja

Dianggarkan Melalui Anggaran Daerah

TIDORE (kalesang) – Penerapan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan bakal diterapkan untuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga AdHoc.

Penerapan ini menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, serta menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan, KPU RI menyampaikan surat nomor 267/SDM.03.7-SD/04/2023 tanggal 21 Maret 2023 ke seluruh jajaran KPU di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah setempat.

Di Kota Tidore Maluku Utara, KPU pada Rabu (29/3/2023) kemarin berkoordinasi dengan Pemerintah Tidore Kepulauan yang diterima Sekertaris Daerah Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.

Ketua KPU Tidore Abdullah Dahlan saat dikonfirmasi kalesang.id, Kamis (30/3/2023) menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan jika di tingkat kabupaten/kota, mencakup semua anggota KPU, PPK di kecamatan, PPS di kelurahan, pendataan pemilih atau Pantarlih, hingga KPPS di tingkat tempat pemungutan suara.

“Jadi seluruh jajaran adhoc itu harus semua mendapatkan jaminan sosial, yang harus  difasilitasi oleh pemerintah daerah menggunakan APBD daerah.

Kata dia, hal itu adalah perintah menteri dalam negeri dan menteri keuangan republik Indonesia.

“Selain koordinasi, sekaligus kita menyerahkan surat dari Mendagri ke Walikota.” Tukasnya.

Sementara itu, Ismail Dukomalamo ketika dimintai tanggapan terkait itu, dia bilang usulan tersebut telah diterima dan dirinya telah meminta KPU untuk merinci kebutuhan dan jumlah personil di jajaran AdHoc KPU Kota Tidore.

Kendati begitu, dia bilang untuk tahun ini permintaan tersebut belum bisa diakomodir dalam APBD lantaran dokumen anggaran telah jalan.

“Jadi saya sudah minta namun hingga kini belum saya terima rincian tersebut dari KPU.” Pungkasnya.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan