TERNATE (kalesang)– Sehat jasmani dan rohani menjadi salah satu syarat calon anggota legislatif yang harus dipenuhi.
Dilansir dari news.detik.com, untuk memperlancar pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI taken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Dalam Mou tersebut, diharapkan HIMPSI dapat membantu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Kami akan minta bantuan HIMPSI untuk membantu merumuskan, apa sih yang dimaksud dengan sehat rohani, kemudian alat untuk memeriksanya apa, pemeriksanya itu harus anggota HIMPSI atau bukan. Yang punya kompetensi menentukan keahlian tentu asosiasi profesi seperti HIMPSI.” Ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim mengatakan kerjasama tersebut sangat diperlukan oleh KPU. Terlebih, dalam waktu dekat akan dibuka pendaftaran calon anggota legislatif.
“Setidaknya 2023 ini, mulai April di internal partai mulai berproses rekrutmen dan seleksi calon anggota DPR pusat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan jumlahnya itu banyak sekali.” Ucapnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Ir. H. Buchari Mahmud, M.Si mengaku, pihaknya belum menindaklanjuti kerjasama untuk pemeriksaan kesehatan Bacaleg tersebut.
“Kami masih menunggu Peraturan KPU dan juknis pencalonannya dulu, karena sampai saat ini belum disahkan oleh KPU RI.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Sabtu (8/4/2023).
Ia juga mengatakan hingga saat ini keberlanjutan kerjasama tersebut ke masing-masing provinsi belum diarahkan oleh KPU RI.
“Belum ada arahan ke KPU Provinsi Maluku Utara juga kabupaten dan kota.” Pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
