Jelang Idul Fitri, Ini Jumlah Narapidana di Maluku Utara yang Diusulkan Terima Remisi
Diusulkan untuk Terima Remisi Khusus Satu
TERNATE (kalesang)– Ratusan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) muslim di Maluku Utara diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 2023.
Kepala Divisi Pemsayarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Lili mengungkapkan terdapat 573 WBP muslim yang diusulkan mendapatkan remisi.
“573 WBP dari 929 WBP muslim diusulkan untuk dapar remisi Idul Fitri.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Senin (10/2/2023).
Ratusan WBP yang memenuhi syarat tersebut terdiri dari kasus Pidana Umum sebanyak 459 orang, kasus Pidana Khusus 114 orang yang diantranya Narkotika 91 orang dan Korupsi sebanyak 23 orang.
“Diusulkan untuk mendapatakan Remisi Khusus I dan tidak ada WBP yang diusulkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.” Katanya.
Ia menjelaskan dalam penerimaan remisi nanti narapidana Tindak Pidana Korupsi tidak diwajibkan untuk membayar lunas denda danatau uang pengganti karena bertentangan dengan Undan-undang Nomor 22 pasal 10 Tahun 2022.
Sementara itu, Lili menuturkan WBP muslim yang tidak memenuhi syarat pengusulan sebanyak 350 orang. Yang terdiri dari 118 orang yang masih berstatus Tahanan, 38 orang yang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 62 orang sedang menjalani subsider atau hukuman pengganti denda.
Selanjutnya 23 orang sedang diusulkan remisi keterlambatan administrasi, 15 orang sedang diusulkan program integrasi, 1 orang hukuman mati, 6 orang hukuman seumur hidup, dan 87 orang belum memenuhi syarat Subtantif dan Administratif.
Untuk itu, ia berharap dengan adanya pengusulan remisi ini bisa menjadi motivasi hidup bagi ratusan WBP.
“Semoga dengan diberikannya remisi bisa menjadi motivasi untuk menjadi manusia lebih baik dari sebelumnya. Sehingga nantinya mereka juga dapat bersaing dengan masyarakat diluar ketika mereka bebas nanti.” Harapnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
