TERNATE (kalesang)– Sebanyak 15 pekerja PT. Kelola Mina Samudera (KMS) mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara.
Sekretaris LBH Marimoi Fahrizal Dirhan, S.H yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mengungkapkan, dirinya ikut mendampingi pekerja PT.KSM untuk diskusi bersama Disnaker Kota Ternate terkait perselisihan hubungan kerja.
“Pekerja meminta kepada Disnaker untuk melakukan mediasi terkait dengan perselisihan hubungan kerja yang terjadi antara Pekerja dan PT. KMS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkpanya kepada kalesang.id, Kamis (13/4/2023).
Ia menuturkan ada sejumlah perselisihan hubungan kerja yang terjadi yakni pihak PT. KMS tidak membayar upah Pekerja terhitung sejak bulan Maret Tahun 2022 sampai dengan Januari 2023. Kemudian PT. KMS juga telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa pekerjanya tanpa memberikan pesangon.
“Selain itu Pekerja yang menempati mes Karyawan juga membayar tagihan bulanan air PDAM menggunakan uang pribadi sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023.” Jelasnya.
Menurut Fahrizal sejumlah tindakan yang dilakukan oleh PT. KMS telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan itu tidak memenuhi hak dasar dari pekerja seperti membayar upah, karena upah merupakan hak dari pekerja dan perusahaan wajib merealisasikan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.” Ucapnya.
Dalam pertemuan itu, ia menuturkan pihak Disnaker Kota Ternate akan menyampaikan surat secara resmi yang telah ditetapkan tanggal mediasi tahap dua kepada kedua belah pihak.
“Jalur mediasi akan ditempuh supaya perselisihan hubungan kerja antara pekerja dengan PT. KMS dapat diselesaikan sebelum masuk ke ranah peradilan.” Tandasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
