KPU Maluku Utara Bentuk 61 TPS Lokasi Khusus
Daftar Pemilih Sementara Capai 16.562
TERNATE (kalesang)- Terdapat 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di Provinsi Maluku Utara pada pemilu 2024 mendatang.
Divisi Perencanaan,Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar mengungkapkan TPS lokasi khusus tersebar di perusahaan tambang dan Lapas atau Ruta di 6 kabupaten/kota. Yakni Kabupaten Halmahera Selatan 51 TPS lokasi khusus, Kabupaten Halmahera Barat 1, Kota Tidore Kepulauan 1, Kota Ternate 3, Kepulauan Sula 1, dan Kabupaten Halmahera Utara 4.
“Untuk Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Pulau Taliabu, Pulau Morotai belum ada permohonan pembentukan TPS lokasi khusus.” Ungkapnya, Jumat (14/4/2023).
Lanjutnya untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 61 TPS lokasi khusus tersebut terhitung sebanyak 16.562.
“DPS TPS lokasi khusus itu terdiri dari 15.559 laki-laki dan 1.003 perempuan. DPS pada lokasi khusus sudah di TMS kan di TPS daerah asal.” Jelasnya.
Ia mengatakan sejumlah kabupaten/kota yang belum mengajukan pembentukan TPS lokasi khusus sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pihak perusahaan maupun lainnya bisa mengajukan pembentukan lokasi khusus hingga sebelum penetapan DPT dengan membuat surat permohonan kepada KPU RI melalui KPU kabupaten/kota.” Tuturnya.
Reni menjelaskan DPS pada TPS lokasi khusus merupakan data bergerak atau dinamis yang dapat berubah.
“DPS pada TPS lokasi khusus bisa berkurang maupun bertambah, misalnya pada perusahaan tambang itu kan bentuk kerjanya sesuai kontrak.” Tandasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan