PKB Maluku Utara Sulit Penuhi Caleg Perempuan di DPRD Provinsi
Jasri: Caleg Harus Punya Mobilitas
TERNATE (kalesang)– Partai politik peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi Kuota 30 persen Calon Legislatif (Caleg) perempuan.
Hal tersebut telah dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang menyebutkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Ketua DPW PKB Maluku Utara Jasri Usman mengatakan saat ini, politisi perempuan jarang ditemui oleh pihaknya.
Namun, ia menuturkan kuota perempuan sebanyak 30 persen di Daerah Pemilihan (Dapil) telah terpenuhi khususnya pada pemilihan DPRD kabupaten/kota.
“Untuk kabupaten/kota sebagian besar sudah terpenuhi, bahkan ada yang lebih. Contohnya di dapil Pulau Ternate 2 perempuan 2 laki-laki.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Rabu (19/4/2023).
Meskipun kabupaten/kota telah terpenuhi, Jasri mengaku PKB Maluku Utara sulit menemukan Caleg perempuan untuk mengikuti Pileg DPRD Provinsi. Sebab baginya, Caleg DPRD Provinsi harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Politisi perempuan yang bertarung di Provinsi jarang ditemui, karena kami butuh orang yang punya mobilitas maka dari itu jarang untuk menemukannya.” Tandasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan