May Day, Bawaslu Ternate Imbau Parpol dan Bacaleg Tak Gelar Kegiatan Bernuansa Kampanye
TERNATE (kalesang) – Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau kepada pimpinan partai politik (Parpol) supaya mengingatkan ke bakal calon legislatif (Bacaleg) agar tidak melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye dengan menawarkan visi-misi, program serta membangun citra diri di momentum Hari Buruh (May Day) 2023.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, imbauan ini merupakan bentuk tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 24 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemilihan Umum di Peringatan Hari Buruh.
“Imbauan ini juga sudah kami sampaikan melalui surat ke masing-masing Parpol. Bawaslu Kota Ternate tidak melarang setiap orang atau kelompok untuk mnyampaikan pendapat atau kegiatan apapun, hanya saja jangan sampai kegiatan itu merupakan bagian dari pelanggaran Pemilu.” Katanya, Selasa (2/5/2023).
Apalagi, lanjut Kifli, saat ini Pemilu sudah sampai pada tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain larangan tidak melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye di momentum May Day, pihaknya juga mengimbau Parpol dan Bacaleg agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu peserta Pemilu atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Bawaslu akan intens mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu ini secara efektif, kami juga akan mengawasi kegiatan atau tindakan lain yang mengandung unsur kampanye lainya yang bertentangan dengan norma Pemilu.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel