Membaca Realitas
728×90 Ads

Masalah Tarif Truk Pelabuhan Bukan Ranah KSOP Kelas II Ternate

TERNATE (kalesang) – Beberapa sopir truk di pelabuhan Ahmad Yani Ternate mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala) KSOP Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Plening mengatakan, kedatangan para sopir truk tersebut untuk mempertanyakan tarif.

Tentu, Plening menyampaikan, KSOP tidak punya wewenang untuk menaikkan atau menurunkan tarif para sopir truk tersebut, pihaknya hanya mengawasi.

Pengawasan yang dimaksud, lanjutnya, adalah kesepakatan antara para sopir truk dengan Jasa Pengangkutan Transportasi (JPT) yang sudah disepakati bersama terkait dengan tarif.

“Jadi mereka para sopir truk itu harus negosiasi dengan JPT.” Kata Plening saat diwawancarai usai rapat dengan para sopir truk di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).

Berita Terkait: Serikat Pekerja Sopir Truck Unjuk Rasa di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Tuntut Bayar Upah

Dari hasil rapat tadi, dia menambahkan, KSOP menyarankan agar para sopir melakukan negosiasi dengan JPT. Tarif tersebut didasarkan pada SK Walikota pada tahun 2013.

Sebenarnya, kata Plening, JPT ini di luar kegiatan pelabuhan. Akan tetapi, dia sudah masuk kerja-kerja kepelabuhanan, dengan kata lain melakukan aktivitas di dalam pelabuhan, maka JPT ini diawasi.

“Jika ada laporan atau keluhan terkait dengan tarif, maka KSOP hanya akan memanggil JPT dan mempertanyakan, dalam hal melakukan check and balance kepada mereka.” Ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja Sopir Truk, Iksan Do Yasin mengemukakan, terkait dengan tarif itu dihitung per kontener, pada saat itu muncul surat keputusan dari JPT Rp1.008.000.

Baca Juga: Ketua Timsel Bawaslu Maluku Utara Bantah Masuk Dalam Grup WhatsApp The A Team

Akan tetapi, kata dia, yang dibayar ke para sopir itu per zona. Zona 1 misalnya sebesar Rp600 ribu, yang mana di dalam zona itu terdapat tiga mobil, jadi per mobil mendapat Rp200 ribu.

“Zona 2 sebesar Rp750.000 dibagi lagi 3 mobil, jadi per mobil Rp250.000 dan zona-zona selanjutnya.” Katanya.

Sehingga, ia mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti saran KSOP untuk negosiasi dengan JPT. Kalaupun tidak menerima atau menanggapi, maka langsung ke Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

“Karena kalau dilihat dari aturan KSOP, badan usaha tidak masuk ke situ, makanya KSOP tidak bisa menanggapi lebih jauh.” Pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads