Membaca Realitas

Kesal, Pemilik Lahan Palang Jalan Alternatif di Sigela Yef Tidore Kepulauan

 

TIDORE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dianggap memberikan harapan palsu kepada pemilik lahan di Desa Sigela Yef, Kecamatan Oba.

Lahan tersebut, digunakan untuk jalan antara Kecamatan Oba dan Kecamatan Oba Selatan. Sebab, beberapa waktu lalu, hujan deras yang mengakibatkan jembatan di lokasi tersebut roboh.

Sehingga, kendaraan memanfaatkan lahan warga untuk jalan alternatif. Pada saat jembatan roboh, Pemkot melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tidore bertemu dengan pemilik lahan untuk membayar tanahnya.

Lantaran tidak ada kepastian, pada Selasa (9/5/2023), pemilik mengambil sikap tegas dengan melalukan memalang jalan tersebut pada pukul 08.00 WIT.

Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah mengatakan, anggota Polsek Oba sementara melakukan pengamanan di lokasi guna meminimalisir dampak konflik yang dimungkinkan timbul.

“Sampai saat ini situasi dan kondisi dalam keadaan aman terkendali.” Kata Irwansyah.

Irwan menjelaskan, bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan penyelesaian masalah terkait pembebasan lahan yang dijadikan sebagai jalan alternatif sementara tersebut dengan Kepala BPBD Propinsi Malut, BPBD Kota Tidore, dan Muspika Oba serta pemilik lahan pada tanggal 11 April 2023.

Isi kesepakatan dari pertemuan tersebut, lanjutnya, yaitu pihak pertama bersedia memberikan penggunaan lahan perkebunan kelapa di bagian utara dan selatan sungai Atersi untuk pembuatan jalan sementara kepada pihak kedua dalam kurun waktu tertentu.

Selanjutnya, kata Irwansyah, pihak pertama juga telah bersedia menerima kompensasi biaya pinjam pakai perkebunan kelapa yang digunakan untuk akses jalan sementara dari pihak kedua, dimana pihak pertama menerima biaya kompensasi pinjam pakai lahan perkebunan sebesar Rp15.000.000.

Yang berikut, lanjut Irwansyah, pihak kedua bersedia mengembalikan lahan yang digunakan sebagai akses jalan sementara kepada pihak pertama setelah pembangunan jembatan Sigela Yef selesai dan siap digunakan.

“Kemudian pihak pertama sepakat jika dalam proses pembangunan jembatan sementara maupun permanen terjadi penebangan beberapa jenis tanaman yang berada di lokasi pekerjaan tanpa ada tambahan biaya.” Bebernya.

Setelah dilakukan pemberian kompensasi kepada pihak pertama, kata Irwansyah, pihak pertama tidak diperkenankan melakukan penagihan uang kepada pengguna jalan.

“Jadi apabila pihak pertama masih melakukan tindakan tersebut, maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan diproses secara hukum yang berlaku.” Paparnya.

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, Irwansyah menyampaikan, sampai saat ini dari Pemkot belum melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Jadi, pemilik lahan bersama anaknya merasa pemerintah tidak akan melakukan pembayaran dan hanya menyampaikan janji, sehingga jalannya tersebut dipalang.

“Dari hasil koordinasi dengan Camat Oba Safrudin Nasir, Kepala BPBD Tidore, sementara mengikuti kegiatan di Jakarta. Nanti balik dari Jakarta langsung melakukan pembayaran kepada pemilik lahan sesuai kesepakatan yang ada. Namun, pemilik lahan akan membuka palang setelah pemerintah melakukan pembayaran.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel