Membaca Realitas

Pakar Hukum: Penolakan RUU Kesehatan oleh Dokter dan Nakes Tidak Substansial

 

TERNATE (kalesang) – Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram, Dr. Hasrul Buamona menilai penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh profesi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) tidak substansial.

Hal itu menyusul adanya ribuan dokter dan Nakes yang menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk menolak RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023) kemarin.

Menurut Hasrul, penolakan RUU Kesehatan oleh profesi dokter dan Nakes dikarenakan hanya mempersoalkan etik dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Hasrul mengatakan, pengaturan STR seumur hidup oleh pemerintah sudah sangat tepat, karena proses pengurusan STR selama ini merasa dipersulit, bahkan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, khususnya di wilayah Indonesia Timur (Maluku, Maluku Utara, Papua dan NTT).

Tidak hanya itu, lanjutnya, ditambah pula bila tidak ada STR, maka profesi dokter dan Nakes tidak bisa mengikuti seleksi masuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Inilah yang menjadi salah satu faktor penghambat terpenuhinya sumber daya medis di Indonesia Timur, maka dari itu, bila organisasi profesi seperti IDI dan lainnya mempersoalkan pengawasan STR tersebut, menurut saya biarlah ini menjadi pengawasan Kementerian Kesehatan selaku pembantu Presiden Jokowi dalam bidang kesehatan.” Kata Hasrul, Selasa (9/5/2023).

Selain kebijakan STR seumur hidup, Hasrul menyebut, dapat menghilangkan ego organisasi dan sikap primodialisme pihak-pihak tertentu, sekaligus mencegah praktik korupsi di kemudian hari, yang mana ini menyusahkan anggota profesi sendiri.

Harusnya, Kata Hasrul, organisasi profesi IDI, IAI, PPNI, PDGI dan IBI berfokus menekan pemerintah agar mengangkat seluruh dokter dan tenaga medis lainnya di seluruh Indonesia agar menjadi ASN.

“Kita memiliki pengalaman saat dilanda Covid-19, dari sini kita kekurangan Nakes, termasuk dokter yang statusnya masih honorer atau kontrak, yang tidak ada perlindungan dan jaminan kesejahteraan dari negara, padahal mereka sangat rentan menjadi korban dari penularan Covid-19.” Ujarnya.

Seharusnya, Hasrul menambahkan, yang perlu disuarakan agar bagaimana pemerintah memberikan kemudahan bagi dokter dalam bentuk beasiswa untuk mendapatkan pendidikan spesialis, agar terpenuhinya kebutuhan medis masyarakat di Indonesia Timur.

Selain itu, ia menyampaikan, integrasi RUU Kesehatan dengan UU lainnya yang memiliki kaitan dengan pelayanan kesehatan, baik dalam sektor publik dan swasta, menyuarakan pendirian pengadilan profesi medis di bawah Mahkamah Agung agar profesi dokter dan Nakes kelak memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum.

“Penolakan tersebut jangan kemudian lebih condong pada kepentingan sepihak, daripada kepentigan publik itu sendiri.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel