Membaca Realitas

APH Kepulauan Sula Diminta Lidik Proyek Jalan Buya-Waikafia yang Dikerjakan CV Lautan Mas

SANANA (kalesang) – Aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diminta segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan ruas jalan Waikafia-Buya yang dikerjakan oleh CV Lautan Mas pada tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Risman Panigfat kepada kalesang.id Kamis (18/05/2023). Menurutnya, pembangunan ruasa jalan yang kurang lebih Rp1,7 KM teresebut saat ini sudah mengalami kerusakan di berbagai titik.

Padahal, Risman mengatakan, diketahui pekerjaan jalan tersebut selesai belum sampai setahun. Diduga kuat terjadinya markup pada proyek tersebut.

“Bagaimana bisa jalan baru selesai belum setahun sudah rusak-rusak begitu. Jadi dugaan kami itu ada kekurangan volume. Sebelumnya informasi yang kami terima juga itu saat pelaksanaan di lapangan pihak rekanan main di LPA atau LPB kalau tidak salah. Jadi penting teman-teman penegak hukum lidik ini, proyek betul apa tidak ada markup.” Tegasnya.

Baca Juga: Satu ABK Bendera Republik Liberia Terjatuh di Perairan Maluku Utara

Proyek dengan nilai Rp2,6 miliar tersebut, lanjut Risman, diduga bermasalah sejak proses pelelangan di Pokja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Sebab, pada saat pelaksanaan tender diduga Pokja sengaja melakukan pembatalan tender sebanyak 2 kali dengan alasan peserta tender tidak lulus evaluasi penawaran. Kemudian dilakukan penunjukan langsung ke CV Lautan Mas.

“Anehnya dalam proses tender 2 kali yang dibatalkan CV Lautan Mas tidak mengajukan penawaran pada proses pelelang. Data yang dilihat di LPSE itu lelang pertama hanya 2 perusahaan yang masukkan penawaran, kemudian tender ulang hanya 1 perusahaan. Harusnya perusahaan itu yang ditunjuk atau diundang saat proses penunjukan langsung oleh PPK.” Ungkapnya.

Menurutnya, masalah tidak beresnya proses pelelangan oleh pihak Pokja ini perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum, karena diduga sudah ada pengaturan untuk memenangkan CV Lautan Mas sejak awal, padahal perusahaan tersebut belum diketahui kemampuan dan kualitas pekerjaannya, baik dari sisi peralatan dan pengalaman, karena sejak tender mereka tidak pernah mengirim penawaran ke Pokja pemilihan.

“Teman-teman penyidik harus masuk ke tahap ini, Pokja kelihatan tidak beres, dugaan kami ini sudah diatur sejak awal untuk menangkan CV Lautan Mas.” Semprotnya.

Proyek pekerjaan jalan lapen ruas Waikafia-Buya, kata kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, memang dalam proses pekerjaan awal sudah terdapat sejumlah masalah. Baik dari masalah keterlambatan pekerjaan hingga volume pekerjaan yang ditemukan oleh pihak DPRD Kepulauan Sula.

Jadi, dia menambahkan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada tanggal 13 Desember 2022 lalu oleh Komisi III DPRD Kepualaun Sula, melalui Abdul Kader Sapsuha ditemukan proyek yang dikerjakan asal-asalan dari pekerjaan LPA-LPB dan pengaspalan.

Selain itu, kata Risman, sudah akhir Desember progres pekerjaan baru mencapai 55 persen. Sehingga, menurutnya perushaan yang ditunjuk oleh pihak PPK dan Pokja tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan. Sebab, pekerjaan sekecil papan proyek saja tidak dipasang, apalagi pekerjaan yang besar.

“Belum padat tapi sudah aspal, ditambah lagi penyiraman aspal pertama itu tidak merata. Jadi aspal yang mereka siram tidak semua dapat permukaan batu yang ada di jalan tersebut.” Kata Kadir pada Selasa 13 Desember 2022 Lalu.

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Junaidi Drakel