SANANA (kalesang) – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dari Partai Demokrat Ferdi Perengkuan resmi diganti oleh Zulkifli Umanahu.
Pada hari ini, Jumat (19/5/2023), DPRD Kepulauan Sula gelar rapat paripurna terkait pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) pada internal Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 352/KPTS/MU/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, masa jabatan 2019-2024 yakni, Zulkifli Umanahu yang menggantikan Ferdi Parengkuan.
Bac Juga: KPK Bongkar Kasus Suap Lahan PT. EFI di Halmahera Utara, Maluku Utara
Ferdi terpaksa di PAW lantaran dia divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta atas kasus korupsi proyek bendungan irigasi Desa Kaporo tahun 2018-2019 oleh Pengadilan Negeri Ternate beberapa bulan lalu.
Ketua DPRD Kepulauan Sula, Sinaryo Thes mengucapkan selamat kepada saudara Zulkifli Umanahu yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD.
“Pergantian tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan Undang-Undang yang menyatakan bahwa pergantian tersebut merupakan hak atau kewenagan partai politik apabila anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai.” Katanya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel