Membaca Realitas

KPK Bongkar Kasus Suap Lahan PT. EFI di Halmahera Utara, Maluku Utara

Asisten Hakim Agung Terima Uang dari Ketua PN Tobelo

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus dugaan suap dilingkup Mahkamah Agung (MA). Salah satunya dalam kasus lahan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Kasus lahan di Halmahera Utara itu menyeret asisten hakim agung, Preastio Nugroho. Dimana, dirinya disinyalir menerima uang senilai Rp725 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

“(Prasetio Nugroho) menerima uang sejumlah Rp725 juta.” Demikian bunyi dakwaan KPK sebagaimana laporan detikcom yang dikutip kalesang.id, Jumat (19/5/2023).

Penyerahan uang senilai Rp725 juta itu diterima Preastio Nugroho di Rest Area KM 19 Ruas Tol Jakarta-Cikampek Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada 18 Februari 2022 lalu.

Uang itu berasal dari pihak PT Emerald Ferochromium Industry (PT.EFI) selaku pihak termohon I, dalam perkara kasasi perdata Nomor 542 K/Pdt/2022 terkait sengketa antara pemohon Marjon Ahiki melawan perusahaan tambang PT Emerald Ferochromium Industry yang saat ini beroprasi di Kecamatan Kao, Halmahra Utara

Uang Rp725 juta itu sebagaimana jaksa menyebut kemudian diterima oleh 3 orang di antaranya Prasetio Nugroho Rp85 juta, staf Mahkamah Agung Redhy Novariasza Rp60 juta, dan sisanya diterima PNA Mahkamah Agung Muhajir Habibie.

Dalam berkas salinan kasasi yang dikutip detikcom, sengketa itu awalnya disidangkan di PN Tobelo, Halmahera Utara. Di mana, Marjon Ahiki melawan PT. EFI, Pemkab Halmahera Utara dan Tim Penetapan Harga.

Marjon Ahiki meminta MA memutuskan bahwa menyatakan penetapan harga oleh Tim Penetapan Harga Forkopimda Pemkab Halmahera Utara harus dibatalkan demi hukum.

Kemudian, menyatakan hasil pengukuran lahan oleh petugas perusahaan PT. EFI adalah cacat secara hukum dan haruslah dibatalkan demi hukum.

Marjon meminta ganti rugi harga lahan per meter di Desa Gulo senilai Rp150 ribu/meter. Kemudian, pada 24 November 2021, PN Tobelo tidak menerima permohonan Marjon Ahiki.

Hal itulah yang melatarbelakangi Marjon Ahiki mengajukan kasasi agar gugatannya dikabulkan. Hasilnya MA ikut menolak kasasi Marjon Ahiki pada 21 Februari 2022.

Usut punya usut, 3 hari sebelum putusan ada aliran dana dari Ketua PN Tobelo. Meski begitu, KPK dalam dakwaannya tidak menceritakan pakah dana itu sampai ke majelis kasasi. Kini, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya diketahui menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel