Tolak Pengusuran Rumah Warga di Ternate, Polisi Bubarkan Paksa Aksi Mahasiswa
Mahasiswa Gelar Lakukan Aksi Susulan
TERNATE (kalesang) – Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Ternate penolakan eksekusi rumah warga di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (22/5/2023) dibubarkan paksa polisi.
Amatan kalesang.id massa aksi dibubarkan karena dianggap menghalangi perintah pengadilan untuk eksekusi rumah warga di Kelurahan Kalumpang.
Eksekusi itu sendiri berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 29 Juni 2022 Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tentang, perintah untuk melaksanakan eksekusi memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.
Selain itu, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994 Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara Leopold Nikijuluw, Notje Nikijuluw Dkk; sebagai penggugat/para terbanding/para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.
Koordinator Lapangan (Korlap) L. Parades mengatakan, pihaknya mengutuk keras aksi tindakan intimidasi dilakukan pihak aparat kepolisian terhadap massa aksi.
“Kita hadir untuk ikut menolak pengusuran rumah warga dilakukan Pengadilan Negeri Ternate. Tapi tiba-tiba kepolisian membubarkan kami secara terpaksa.” Ujar L. Parades .
Parades menilai, tindakan kepolisian yang membubarkan massa aksi secara terpaksa, dan bahkan ada intimidasi dari aparat kepolisian terhadap massa aksi tadi mencederai marwah kepolisian.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi terkait penolakan pengusuran rumah warga, kenapa kepolisian menghalangi.” Kesal L. Parades.
Parades berjanji, dirinya akan kembali melakukan konsulidasi besar-besaran.
“Kita akan mengelar aksi besaran terkait intimidasi kepolisian terhadap mahasiswa.”Ancam Parades. (tr-02)
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan
