Sempat Tak Masuk Silon, Dokumen PKN Kota Tidore Akhirnya Diterima KPU
KPU Pusat Keluarkan Edaran Perpanjangan Waktu
TIDORE (kalesang) – Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kota Tidore akhirnya terdaftar sebagai salah satu Partai Politik (Parpol) yang mengajukan dokumen bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di KPU Kota Tidore.
Padahal, sebagaimana diketahui saat penutupan pendaftaran pengajuan dokumen Bacaleg Minggu (14/5/2023) malam lalu itu, PKN dinyatakan tak lolos karena melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 23:59 WIT untuk mengajukan dokumen Bacaleg.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tidore Kepulauan, Abd Haris Doa menjelaskan bahwa pada waktu itu sebelum pukul 23.59 WIT, pengurus PKN Kota Tidore sudah ada di kantor KPU Tidore Kepulauan.
Hanya saja pada saat penyampaian Dokumen sudah melewati batas waktu.
Dia bilang, penginputan dokumen Bacaleg Parpol melalui sistem pencalonan (Silon) yang diatur secara nasional, maka ketika lewat pukul 23:59 sudah tidak bisa diakses alias terkunci secara nasional.
“Karena sudah tidak bisa lagi diakses, maka PKN pada malam itu sudah tidak bisa lagi dilanjutkan pada pemeriksaan dokumen.” Jelas Haris.
Berutung KPU RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon dan kendala lainnya.
“Parpol yang terlilit masalah Silon secara nasional antaranya, PKN, Partai Buruh, Garuda, Perindo, dan Partai Ummat.” Paparnya.
Jadi, 5 partai tersebut masih ada kesempatan menginput dokumen dengan batas waktu selama 5 hari atau 5 x 24 jam.
“PKN kita melanjutkan proses pemeriksaan Jumat (19/5/2023) lalu. Jadi tercatat sebanyak 17 parpol yang mengajukan berkas dengan 419 Bacaleg yang masuk.” Tukasnya.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
