KPPN Ternate Sebut Pencairan Gaji-13 Tergantung Tindak Lanjut Satker
Untuk ASN Daerah Tergantung Kemampuan Fiskal Masing-masing
TERNATE (kalesang)– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara memastikan pencairan gaji-13 akan diproses.
Kepala KPPN Ternate Rochmad Arif Tri Setyawan mengungkapkan pihaknya telah siap untuk memproses pencairan gaji-13 tahun 2023 bagi Satuan Kerja (Satker) yang terhimpun dalam wilayah kerja KPPN Ternate.
Ia menuturkan pencairan gaji-13 dapat dilakukan jika para Satker telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN Ternate, yang mana jika SPM gaji-13 tidak diajukan, maka proses pencairan gaji-13 tidak dapat dilakukan.
“Kami menunggu tindak lanjut Satker mitra kerja dan sesuai juknis yang telah kita sampaikan untuk mengajukan SPM gaji-13.” Katanya kepada kalesang.id, Minggu (28/5/2023).
Lanjutnya, secara teknis, alur pemberian gaji-13 tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.05/2023 yang telah diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu)
“Kami juga telah menyampaikan juknis nomor S-898/KPN.3101/2023 tanggal 23 Mei 2023 terkait hal-hal teknis Aplikasi, komponen yang perlu diperhatikan Satker baik terkait penginputan data pada setiap pembuatan SPM gaji-13 Tahun Anggaran 2023.” Ungkapnya.
Rochmad mengatakan besaran Gaji-13 tahun 2023 ini merupakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei dengan besaran sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
“Selain gaji dan tunjangan pokok, terdapat juga komponen tunjangan kinerja per bulan sebanyak 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.” Jelasnya.
“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen dan khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah penerima gaji-13 akan diberikan THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.” Tambah Rochmad.
Ia menjelaskan alokasi dana pembayaran gaji-13 tahun 2023 secara nasional yang juga mencakup lingkup Provinsi Maluku Utara telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga.
Jika dirinci, Rp11,7 Triliun dialokasikan untuk Aparatur Sipin Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, kemudian juga dialokasikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) Rp17,4 Triliun yang diperuntukan bagi ASN Daerah dan PPPK, serta bendahara umum negara dialokasikan sekitar Rp9,8 Triliun bagi pensiunan dana penerima pensiun.
“Untuk ASN Daerah dan PPPK dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan sesuai ketentuan yang berlaku.” Tutupnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
