TERNATE (kalesang) – Surat pemberhentian Wakil Walikota Ternate, Jasri Usman telah diserahkan ke Biro Pemeritahan Setda Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan surat pemberhentian Jasri Usman tersebut setelah DPRD Kota Ternate melakukan rapat paripurna pada tanggal 5 Juni 2023.
“Suratnya sudah diserahkan ke Biro Pemeritahan Setda Provinsi Maluku Utara.” Kata Sekretaris Dewan DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali kepada kalesang.id, Selasa (13/6/2023).
Sementara disentil soal pergantian Wakil Walikita Ternate, Aldhy mengungkapkan, nantinya dikomunikasikan langsung dengan pimpinan DPRD maupun dengan ketua-ketua fraksi.
Baca Juga: Pintu Ruangan Sekda Kota Ternate Dicoret, Walikota: Saya Juga Tidak Lihat
Karena, kata dia, hal itu tentunya harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan. Di mana, masa jabatan Wakil Walikota Ternate harus di atas 18 bulan.
“Sesuai Pasal 210 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2020 akhir masa Jabatannya di Tahun 2024.” Ucapnya.
Aldhy menambahkan, proses selanjutnya diserahkan ke Gubernur Maluku Utara. Meskipun begitu, pihaknya tetap intens berkomunikasi dengan Biro Pemerintahan terkait dukungan dokumen kelengkapan lainya.
“Data tambahan yang nanti diserahkan adalah daftar hadir anggota saat rapat paripurna pemberhentian Wakil Walikota Ternate kemarin.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel