WALHI Maluku Utara Berikan Pelatihan Paralegal Lingkungan Hidup kepada Warga Empat Desa
Faisal: Supaya Peserta Pahami Hak Konstitusional Sebagai Warga Negara Indonesia
TERNATE (kalesang) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara menggelar pelatihan paralegal lingkungan hidup di Kota Ternate, Senin (17/7/2023).
Kegiatan yang digelar di Jati Hotel Ternate selama tiga hari itu diikuti belasan warga yang terdiri dari empat kampung, di antaranya Desa Samo, Desa Gane Dalam, Desa Gane Luar, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kelurahan Kalaodi, Kota Tidore Kepulauan.
Direktur WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela mengatakan, konflik ekologi dan sumber daya alam selalu melibatkan warga kampung sebagai korban dari kepentingan korporasi besar.
Sehingga, lanjut Faisal, pentingnya membangun kesadaran dan pengetahuan hukum di lingkup masyarakat. Di mana masyarakat harus mampu menuntut hak-hak sebagai warga negara, yang selalu terabaikan ketika terjadi konflik ekologi dengan korporasi dan negara.
“Tujuan kegiatan pelatihan ini supaya peserta memahami hak konstitusional sebagai warga Negara Indonesia, peserta memahami hak ekologi dan ekonomi yang dilanggar oleh korporasi dan pemerintah, peserta memahami kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar mereka, peserta mampu mempraktikkan pengetahuan hukum yang didapat dalam kegiatan pelatihan, terutama ketika berhadapan dengan kejahatan korporasi dan pemerintah.” Kata Faisal.
Baca Juga: Kapal Permata Obi ‘Langganan’ Bawa Captikus ke Ternate
Faisal mengaku, peserta pelatihan ini hanya dikhususkan untuk warga empat kampung yang berasal dari desa dampingan WALHI Maluku Utara, dengan adanya pelatihan ini, secara teknis warga bisa menentukan langkah apa saja ketika terlibat konflik ekologi, sebelum menempuh jalur litigasi atau penyelesaian hukum di pengadilan.
Terpisah, salah satu peserta pelatihan, warga Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Gamar mengungkapkan, pelatihan paralegal ini memberi mereka pengertian tentang hukum.
“Jadi kalau ada masalah kami juga bisa jawab. Seperti polisi atau apalah yang datang menentang soal lahan, karena itu hak kami.” Kayanya.
Wanita 54 tahun itu menceritakan, sebelumnya, di tahun 2010 dan 2011 silam, warga di kampungnya pernah merasakan konflik ekologi pada saat perusahaan sawit memasuki daratan Gane Barat Selatan, jadi warga yang menolak kehadiran perusahaan tersebut malah menjadi terancam.
Dia mengaku, lahannya dikuasai perusahaan sawit seluas 9 hektare dan sampai saat ini tidak terselesaikan. Meskipun, lanjut Gamar, warga sempat mempertahankan haknya tetapi dikatakan bahwa itu bukan hak mereka.
“Kami sempat pertahankan lahan kami, tapi dibilang itu bukan hak masyarakat, melainkan hak negara. Kami berjuang sedemikian rupa, tapi belum berhasil. Begitulah, perusahaan itu kan punya uang.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
