Kalesang– Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kabupaten Halmahera Tengah, Abubakar Ibrahim Senin (17/07/2023) Memberikan tanggapan atas dugaan Praktek Kolusi atau pengaturan tender pada paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir ( Fasilitas Darat ) Rabat Beton Areal Parkiran Pelabuhan Fery Gebe pada Dinas Perhubungan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.272.564.499,62 tahun 2023.
Kemudian Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya (Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah SR) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan nilai pekerjaan sesuai penawaran Rp1.840.458.234,42 yang dimenangkan oleh CV. Bella Mutiara Abadi
Menurut Abubakar, dalam proses pelelangan Pokja telah melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan dimana melakukan pemeriksaan dokumen yang disyaratkan sesuai dengan dokumen pemilihan berupa syarat administrasi, Kualifikasi, teknis dan harga.
“Bahwa pada dukomen kualifikasi yg di persyaratkan pada paket sebagaimana dimaksud khususnya SBU Bella Mutiara Abadi, Pokja pemilihan melihat bahwa SBU tersebut masih aktif dan dapat dibuktikan oleh rekanan, saat jadwal pembuktian kualifikasi.” Ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Adanya Praktek Kolusi pada Tender Proyek di ULP Pemda Halmahera Tengah
Abubakar juga menegaskan jika ditemukan adanya SBU dari CV. Bella Mutiara Abadi yang telah dicabut. Seharunya diminta langsung ke asosiasi yang menerbitkan SBU tersebut. Karena, menurutnya masalah pencabutan SBU berada diluar sistem LPSE
“Bahwa ada proses diluar sistem LPSE yang menunjukkan SBU tersebut telah dicabut, sebaiknya minta klarifikasi pada Asosiasi jasa konstruksi yang mengeluarkan SBU tersebut.” Tegasnya.
Dirinya juga mempersilahkan agar pihak terkait yang menemuka bukti bahwa SBU CV. Bella Mutiara Abadi telah dicabut dan merasa dirugikan dapat mengadu ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Jika itu benar adanya dan bisa dapat dibuktikan, pihak yang berkeberatan dapat menyampaikan kepada PPK paket sebagaimana dimaksud untuk di tindak lanjuti.” Kata Abubakar.
Setelah dikonfirmasi terkait dengan pernyataan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Dahlan Karim sebelumnya yang mengakatakan jika SBU dari badan usaha yang sudah tidak aktif atau sudah tidak berlaku akan muncul tanda merah. Hal tersebut dibenarkan oleh Abubakar.
“Dalam SBU itu sudah ada keterangan terkait masa berlaku, jadi dalam data SIKAP (sistem informasi kinerja penyedia) bisa terbaca secara jelas, apakah SBU itu masih berlaku atau tidak. Jika sudah tidak berlaku pasti langsung bertanda merah. Pada Kasus CV. Bella Mutiara Abadi, baik pada data SIKAP maupun secara fisik yang di upload pada sistem itu masih berlaku.” Katanya.
Kemudian saat disentil terkait dengan informasi adanya anggota Pokja yang tidak menandatangani berita acara penetapan pemenang tender. Dirinya malah kembali menanyakan siapa sumber informasi terkait masalah tersebut dan enggan memberikan tanggapan atas kebenaran informasi tersebut.
“Siapa yang bilang dan anggota Pokja siapa?.” Cetusnya.
Disisi Lain Ketua DPD Gapeknas Maluku Utara, Sudirman Karim saat dikonfirmasi menangapi keterangan dari Ketua Pokja. Menurutnya terkait dengan persoalan CV. Bella Mutiara Abadi selaku anggota Gapeknas. Pokja tidak hanya bersandar pada dokumen yang di Upload di sistem LPSE dan pada saat pembuktian fisik.
“perlu saya sampaikan bahwa, Sertifikat Badan Usaha (SBU) saat ini berbentuk Sertifikat Digital sehingga setiap Pokja Wajib mengecek keaktifan SBU yang digunakan Badan Usaha saat mengikuti proses tender pada system www.siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu , selain pada sistem Website pada ketentuan pasal 17 ayat 1 dan 2 Permen PUPR nomor 8 tahun 2022 itu jelas bisa dicek mengunakan scan QR-Code dan data yang dinyatakan sah itu data yang ada pada QR-Code. Bukan semata-mata hanya melihat masa berlaku SBU pada Sertifikat Fisik.” Jelasnya.
Lanjut Sudirman, Pokja tidak harus melempar tanggung jawab ke asosiasi terkait dengan penerbitan SBU sebab menurutnya yang menerbitkan SBU itu bukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) pihaknya hanya sebatas proses verifikasi administrasi bukan menerbitkan SBU.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021, Surat Edaran Menteri PUPR nomor 21 tahun 2021 dan pasal 4- 17 Permen PUPR nomor 08 Tahun 2022.
“Untuk itu perlu saya tegaskan bahwa, yang menerbitkan SBU Bukan Asosiasi Badan Usaha dalam hal ini Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Tapi LPJK dibawahi kementerian PUPR. Jadi bila pokja kurang memahami hal ini kami dari Asosiasi sangat terbuka untuk membantu pokja melakukan verifikasi atau validasi SBU dari Peserta yang ikut dalam Proses Tender.” Tutup Sudirman.
Sementara itu Kepala Dinas Perkim, Abdullah Yusup saat dikonfirmasi terkait dengan tahapan tender pekerjaan Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya (Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah SR) sesuai jadwal pada tanggal 18 Juli 2023 masuk pada tahapan SPPBJ dan penandatanganan kontrak enggan memberikan kepastian atas status paket tersebut.
“Saya kira ada baiknya dikonfrimasi ke Pokja saja.” Tuturnya.
Reporter: Tim Redaksi
Redaktur: Wendi Wambes