Membaca Realitas

Dugaan Adanya Praktek Kolusi pada Tender Proyek di ULP Pemda Halmahera Tengah

Kalesang – Panitia Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Kabupaten Halmahera Tengah diduga melakukan praktek kolusi dalam seleksi pengadaan barang dan jasa dengan salah satu perusahaan pemenang tender yakni CV. Bella Mutiara Abadi.

Dugaan adanya  praktek kolusi yang dilakukan oleh Pokja Pemda Halmahera Tengah tersebut karena memenangkan perushaan CV. Bella Mutiara Abadi yang sertifikat Badan Usahanya (SBU) sudah dicabut atau tidak lagi berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran data LPSE Kabupaten Halmahera Tengah terdapat 2 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV. Bella Mutiara Abadi yakni Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir ( Fasilitas Darat ) Rabat Beton Areal Parkiran Pelabuhan Fery Gebe pada Dinas Perhubungan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.272.564.499,62  dimana proses tendernya dimulai pada tanggal 04 Maret 2023 dan ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 15 Maret 2023.

Kemudian Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya ; Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya (Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah SR) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan nilai pekerjaan sesuai penawaran Rp1.840.458.234,42 dimana penetapan pemenang pada tanggal 13 Juli 2023 saat ini masih dalam tahapan masa sanggah.

Berdasarkan penelusuran dari redaksi kalesang.id, terkait dengan ijin usaha berupa SBU melalui situs https://siki.pu.go.id/ terdapat 8 ijin usaha yang dinyatakan dicabut Sejak tanggal 01 Maret 2023 lalu. Dari 8 ijin usaha tersebut dua subkualifikasi yang disyaratkan dalam dua paket pekerjaan diatas.

Untuk paket pekerjaan Pelabuhan Fery Gebe di Dinas perhubungan subkualifikasi yang disyaratkan yakni subkualifikasi BS001. Sementara paket pekerjaan Air Bersih pada Dinas Perkim subkualifikasi SBU yang disyaratkan BS005.

Data yang ditemukan juga CV. Bella Mutiara Abadi merupakan anggota dari Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) Wilayah Maluku Utara Untuk memastikan kebenaran atas dicabutnya Ijin usaha berupa SBU dari CV. Bella Mutiara Abadi kami lakukan konfirmasi ke Ketua DPD Gapeknas Maluku Utara, Sudirman Karim. Minggu (16/07/2023).

Menurut Sudirman CV. Bella Mutiara Abadi merupakan anggota dari Gapeknas Maluku Utara. Dirinya melakukan pengecekan ke sistem perizinan memang izin berupa SBU dari perusahaan tersebut sudah dicabut dan sesuai dengan tanggal yang ditemukan oleh redaksi kalesang.id.

“Baik CV. Bella Mutiara Abadi memang benar saat ini adalah Anggota Gapeknas Propinsi Maluku Utara. Dan dari Informasi yang saya dapatkan via Website yang mana merupakan basis data dari seluruh Badan Usaha yang terdaftar sebagai Badan Usaha Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari CV. Bella Mutiara Abadi sudah dicabut pada  Tanggal 1 Bulan Maret Tahun 2023.” Ungkapnya.

Sementara itu salah satu anggota Pokja, Ukasa Hi. Badi saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak mau memberikan keterangan lebih jauh terkait adanya dugaan kolusi dalam tender dua paket pekerjaan tersebut. Dirinya meminta untuk dikonfirmasi langsung ke Ketua Pokja Abubakar Ibrahim.

“Pak nanti Konfirmasi sama ketua Pokja saja, saya memahami itu tapi kita kan kelompok kerja jadi yg berhak memberikn keterangn itu biarlah pak ketua pokja saja.” Jelasnya.

Kami juga melakukan konfirmasi ke Ketua Pokja Abubakar Ibrahim melalui Via Handphone diwaktu yang sama, sempat membalas chat akan tetapi belum bisa memberikan keterangan karena, masih dalam keadaan berduka.

“Saya masih di Patani, Saya pe Papa meninggal hari Senin sudah baru di Kantor. Hari Senin konfirmasi saya masih di Patani.” Tuturnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dahlan Karim juga dikonfirmasi Juga melalui Via WhatsApp memberikan kembali mempertanyakan kebenaran atas SBU dari CV. Bella Mutiara Abadi yang sudah dicabut.

“Dari mana dapat data SBU Bella Mutiara Abadi sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut. Kalau SBUnya sudah tidak berlaku lagi maka teman-teman Pokja pasti sudah mengugurkannya pada saat evaluasi kualifikasi.” Tegasnya.

Tim redaksi juga kemudian menunjukan data dari Website https://siki.pu.go.id/ yang menjelaskan bahwa ijin SBU Subkualifikasi dari CV. Bella Mutiara Abadi yang telah dicabut dirinya langsung meminta untuk mengonfirmasi langsung ke Ketua Pokja.

“Coba konfirmasi dengan ketua Pokja, karena hemat saya ketika SBU 1 badan usaha sudah mati maka di sistem pasti sudah warna merah.” Cetusnya.

Terpisah Kadis Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Masyithah Rahim Kapitanhitu. Saat dikonfirmasi tidak menjelaskan terkait masalah SBU dari CV. Bella Mutiara Abadi. Akan tetapi, dirinya mengakui bahwa pekerjaan proyek Dermaga Fery Gebe sudah dilakukan penandatanganan kontrak.

“Baik, saya sementara diluar daerah nanti saya konfirmasi ya, sudah kontrak.” Jelasnya.

Direktur CV. Bella Mutiara Abadi, Firman Yunus dikonfirmasi mengakui tidak mengetahui kalau Perusahaannya memenangkan tender proyek di Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah.

“paket yang dimana ya? Kalau di Dishub dan Perkim Halteng saya belum tau itu paket apa ya? Tunggu nanti saya cek ke teman dulu e soalnya dia yang sering biasa tangani tender.” Cetus Firman.

Kami kemudian mengonfirmasi terkait masalah SBU CV. Bella Mutiara Abadi yang sudah dicabut Firman tidak lagi memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu Wakil Direktur CV. Bella Mutiara Abadi, Muhammad Wan Halik juga dikonfirmasi berdasarkan informasi Wakil Direktur yang mengendalikan user dan administrasi perusahaan. Akan tetapi, tidak memberikan keterangan hingga berita ini di Publish.

Reporter: Tim Redaksi

Redaktur: Wendi Wambes