Membaca Realitas

Satresnarkoba Polres Ternate Kembali Ungkap Peredaran Narkoba

Hukuman Paling Singkat 4 Tahun Penjara

TERNATE (kalesang) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Terduga tersangka dengan inisial A.R.D.A alias Dale dengan jenis kelamin laki-laki (44) itu diringkus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan pada Jum’at (21/7/2023) sekira pukul 16:30 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Jadi, Wahyuddin mengatakan tim melakukan melakukan penangkapan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kanit I Ipda Sabohe Moni itu atas laporan dari masyarakat

“Iya benar, A.R.D.A alias Dale diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat.” Katanya, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Narkoba yang Ditangani Polres Ternate Naik Status

Selain terduga tersangka, lanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, sesuai hasil urine yang bersangkutan positif sabu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel