Membaca Realitas
728×90 Ads

Kasus Dugaan Narkoba yang Ditangani Polres Ternate Naik Status

TERNATE (kalesang) – Terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan RA alias Dei (35) di Kota Ternate, Maluku Utara telah naik ke tahapan penyidikan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin, ketika dikonfirmasi kalesang.id, Senin (24/7/2023).

“Jadi terduga pelaku penyalagunaan narkotika yang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pekan kemarin itu kini statusnya sudah naik ke penyidikan.” Ungkapnya.

Wahyuddin mengaku, saat ini pihak penyidik masih melengkapi administrasi atau berkas untuk dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk itu, kami mengajak masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjauhi barang-barang terlarang seperti, miras, narkoba dan lain-lain.” Pintanya.

Sekadar diketahui, RA alias Dei ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba jenis ganja di Kelurahan Muhajirin.

Setelah menerima informasi tersebut, Kepala Unit (Kanit) II Satuan Narkoba Polres Ternate IPDA Fatmawati Syukur selaku pimpinan operasi bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap RA alias Dei.

Dari tangan Dei, IPDA Fatmawati Syukur bersama anggotanya berhasil menyita barang bukti yang diduga ganja sebanyak 2 sachet bening ukuran kecil dengan berat 1,0 gram. Sehingga langsung dibawa ke Polres Ternate.

Atas perbuatannya itu, Dei diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun Penjara.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads