Membaca Realitas

KLHK Bakal Tinjau Incinerator Ternate, Pemkot Siapkan Dokumen Operasional

TERNATE, Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terus mematangkan langkah pengoperasian mesin pengolah limbah medis atau incinerator secara aman dan berkelanjutan.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi kelengkapan dokumen operasional incinerator yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Senin (28/9/2026), di ruang kerjanya.

Rapat tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate. Pembahasan difokuskan pada penyusunan administrasi, pemenuhan persyaratan operasional, serta perkembangan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hasil koordinasi menunjukkan adanya perkembangan terkait rencana kunjungan tim KLHK ke Ternate. Sebanyak tiga perwakilan, termasuk salah satu direktur, dijadwalkan datang pada minggu kedua Oktober 2026 untuk melihat langsung kesiapan teknis fasilitas incinerator.

Rizal mengatakan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru secara regulasi dinilai dapat masuk dalam perhitungan sebagai lokasi fasilitas tersebut. Namun, pengoperasian incinerator tetap membutuhkan kajian dan standar perlindungan yang ketat.

“Pengoperasiannya membutuhkan penyusunan dokumen kajian yang lebih terinci, ketat, serta proteksi zonasi yang aman (safety) mengingat karakteristik limbah medis,” ujar Rizal usai rapat.

Saat ini, Kota Ternate menjadi satu-satunya dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara yang telah memiliki fasilitas mesin incinerator. Keberadaan fasilitas tersebut mendapat respons positif dari pemerintah pusat.

KLHK juga disebut berkomitmen membantu meningkatkan atau
upgrade spesifikasi mesin sehingga mampu mengolah limbah dengan kapasitas lebih besar. Namun, bantuan tersebut mensyaratkan terpenuhinya seluruh dokumen administrasi dan kajian lingkungan terkait pengelolaan limbah medis.

Pengembangan fasilitas ini nantinya tidak hanya diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan limbah medis dari Ternate, tetapi juga berpotensi melayani kebutuhan kabupaten/kota lain di Maluku Utara.

Selain mendukung pengelolaan limbah medis, fasilitas tersebut juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate apabila pengelolaannya telah memenuhi seluruh ketentuan.

Saat ini, mesin incinerator milik Pemkot Ternate baru beroperasi secara terbatas berdasarkan status kedaruratan limbah medis yang pernah diterbitkan sebelumnya.

“Untuk memastikan pengoperasian secara penuh memiliki dasar administrasi dan regulasi yang lengkap, Pemkot Ternate bersama instansi terkait telah menyusun tahapan kerja,” bebernya.

Pada akhir 2026, Pemkot menargetkan sejumlah rekomendasi awal dapat diterbitkan setelah kunjungan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya, pada awal 2027, Pemkot Ternate akan mulai menyusun dokumen kajian secara komprehensif berdasarkan rekomendasi dan catatan yang diberikan pemerintah pusat.