Musik Rabana Sula Dilindungi Negara sebagai Ekspresi Budaya Tradisional
TERNATE, Kalesang – Musik Rabana Sula menjadi salah satu warisan budaya masyarakat Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang kini tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Rabana Sula merupakan seni musik tradisional yang menggunakan alat musik pukul rabana atau rebana sebagai instrumen utama. Kesenian ini berkembang dalam kehidupan masyarakat Sula dan memiliki keterkaitan erat dengan tradisi Islam, adat, serta berbagai kegiatan sosial masyarakat.
Musik Rabana Sula dimainkan secara berkelompok dengan memadukan ritme tabuhan rebana, vokal, dan lantunan syair. Syair yang dibawakan umumnya berisi pujian kepada Tuhan, shalawat, nasihat kehidupan, pesan moral, hingga ungkapan kebersamaan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pencatatan Musik Rabana Sula sebagai EBT merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang telah hidup dan diwariskan masyarakat secara turun-temurun.
Menurut Argap, pelindungan EBT penting untuk menjaga identitas budaya sekaligus memastikan warisan tersebut tetap dikenal dan dilestarikan oleh generasi mendatang.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional termasuk musik Rabana Sula ini merupakan ikhtiar melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial budaya. Serta dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat melalui pariwisata daerah,” ungkap Argap, Senin (29/9/2026).
Musik Rabana Sula memiliki sejumlah ciri khas, di antaranya penggunaan rebana dengan berbagai ukuran, pola ritme yang berulang dan harmonis, serta syair bernuansa religius Islam.
Kesenian ini biasanya dimainkan secara komunal dengan menggunakan bahasa Melayu lokal maupun bahasa daerah. Rabana Sula juga kerap ditampilkan dalam berbagai kegiatan adat dan keagamaan masyarakat.
“Selain menjadi hiburan rakyat, Rabana Sula memiliki fungsi sosial dan budaya. Kesenian ini digunakan sebagai media dakwah, sarana mempererat hubungan sosial masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya mempertahankan nilai-nilai budaya lokal,” kata Argap.
Argap mengajak pemerintah daerah, komunitas budaya, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga serta melestarikan berbagai EBT yang ada di Maluku Utara melalui pelindungan kekayaan intelektual.
“Pencatatan dan pelindungan EBT diharapkan dapat menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal sekaligus membuka peluang pemanfaatannya secara berkelanjutan, termasuk dalam pengembangan pariwisata daerah,” pungkas Argap.
