Tidak Punya Dasar Hukum, Pengadilan Negeri Ternate Dinilai Keliru Keluarkan Putusan Eksekusi Lahan
Malik: Kita akan Menyurat ke Komisi Yudisial
TERNATE (kalesang) – Perkara eksekusi lahan di Kota Ternate, Maluku Utara kali ini makin marak terjadi. Seperti yang dialami Djuhria Pelu, warga Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.
Di mana, dalam surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate tentang pengosongan hak tanggungan dengan nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tte, maka akan dilakukan eksekusi pengosongan pada Rabu, 9 Juli 2023 pukul 1:00 WIT.
Atas hal itu, melalui kuasa hukum termohon eksekusi, Malik La Dahiri menilai, Pengadilan Negeri Ternate tidak mempunyai dasar hukum yang jelas terkait eksekusi pengosongan hak tanggungan kliennya, yakni Djuhria Pelu.
Pasalnya, penetapan eksekusi hanya didasarkan pada risalah lelang saja, sehingga dinilai cacat hukum, karena tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Personel Polda Maluku Berhasil Gagalkan Ratusan Liter Captikus dari Halbar
Malik mengatakan, risalah lelang tersebut pernah dijadikan sebagai bukti oleh pihak penggugat atas nama Darma Hi. Samad pada saat sidang, tetapi tidak pernah menjadi bahan pertimbangkan majelis hakim.
“Kalau memang bukti risalah lelang itu kuat, mengapa tidak menjadi bahan pertimbangan hakim pada saat persidangan.” Tegas Malik, Sabtu (5/8/2023).
Jadi, Malik meminta, pihak pengadilan harus mencari solusi, karena kliennya tidak akan mengosongkan rumahnya apabila putusan eksekusi hanya berdasarkan risalah lelang.
“Mengapa kliennya tidak mau keluar dari rumah, karena mereka memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan putusan pengadilan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.” Tegasnya.
Jadi, lanjutnya, dasar hukum yang dimiliki kliennya semua jelas. Bahkan putusannya sudah final, sehingga tidak bisa diganggu gugat. Makanya ini yang harus menjadi bahan rujukan, bukan risalah lelang.
“Dengan ini saya menyampaikan secara tegas, bahwa kita bakal menyurat ke Komisi Yudisial, Mahkama Agung, Kemenkumham, dan bahkan melakukan tembusan langsung kepada presiden.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
