Membaca Realitas

Pelantikan BPC GMKI Cabang Ternate Dinilai Inkonstitusional

TERNATE (kalesang) – Pelantikan dan serah terima jabatan Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Cabang Ternate Masa Bakti 2023-2025 dinilai inkonstitusional.

Pasalnya, pelantikan yang berlangsung di Gedung Gereja Protestan Maluku (GPM) Imanuel Kota Ternate itu beberapa hari kemarin dianggap cacat administrasi, sebab Jefri Gultom telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Mantan Sekretaris Cabang GMKI Ternate Periode 2019-2021, Ian Matheis mengemukakan, sebagaimana diketahui sekarang, Pj. Ketua Umum PP GMKI adalah Epafras Tuidano bukan Jefri Gultom.

“Jefri Gultom sudah di nonaktifkan sebagai Ketua Umum PP GMKI, sehingga Pelantikan BPC GMKI Ternate itu inkonstitusional.” Ujar Ian, Rabu (9/8/2023).

Penonaktifan jabatan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PP GMKI Nomor: 380151/SU/K/VII/2023 Tentang Penonaktifan Sementara Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI dan Penetapan Penanggungjawab Sementara (Pjs) Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI yang disampaikan dalam keterangan resmi Pengurus Pusat GMKI di Jakarta.

BACA JUGA: Pria di Tidore Diduga Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas di Kebun

Dikatakan, jika mengacu pada risalah penerbitan SK PP GMKI Nomor: 380151/SU/K/VII/2023, keputusan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar (AD) GMKI Pasal 3 ayat 1, AD GMKI Pasal 7 ayat 1 dan 2, Anggaran Rumah Tangga (ART) GMKI Pasal 1, ART GMKI Pasal 4 ayat 3a dan 3b, ART GMKI Pasal 9 ayat 3a, dan ART GMKI Pasal 11.

BACA JUGA: PKM di Moti, Prodi Psikologi Unkhair Ternate Sukses Gelar Pelatihan Positive Parenting

Kemudian pada AD GMKI Pasal 12 dan ART GMKI Pasal 12, hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART diatur oleh Keputusan Pengurus Pusat GMKI.

Selain itu juga, pelanggaran terhadap keputusan Kongres GMKI yang dilakukan oleh saudara Jefri Gultom mulai dari keputusan Kongres Nomor: 22/K-XXXVIII/GMKI/XII/2022 dengan menyusun struktur sendiri di luar pembahasan formatur yang merupakan mandataris kongres.

“Bahkan menunjuk anggota BPK secara sepihak yang berbeda nama/orang dengan anggota BPK berdasarkan keputusan Kongres GMKI Nomor: 23/KXXXVIII/GMKI/XII/2022.” Ungkapnya.

Jika cermati, Ian menyebutkan, pelanggaran aturan organisasi yang sudah dilakukan oleh Jefri Gultom, maka seluruh administrasi yang diterbitkan adalah tidak sah sebagaimana aturan GMKI.

“Selaku senior dan mantan Sekretaris Cabang GMKI Ternate, saya sangat sesali tindakan BPC GMKI Ternate yang baru dilantik. Untuk itu saya meminta kepada Pengurus Pusat GMKI segera mengambil langkah tegas sesuai domain aturan GMKI.” Pungkasnya.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel