Membaca Realitas
728×90 Ads

Pria di Tidore Kepulauan Diduga Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas di Kebun

Kapolsek: Kami Tetap akan Proses

 

TIDORE (kalesang) – Seorang pria di Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang berinisial MY diduga perkosa wanita penyandang disabilitas, yakni SH pada Rabu (2/8/2023).

Aksi cabul itu diduga dilakukan saat SH sedang berada di kebun. Menurut pengakuan keluarga korban, setelah mendengar cerita dari SH, pelaku sempat memberikan uang Rp100 ribu kepada korban, lalu pelaku menarik korban menuju ke semak belukar untuk melancarkan aksi bejatnya.

Di saat pelaku melakukan perbuatan asusila itu, ternyata dipergoki dua orang warga yang baru pulang dari kebun.

“Waktu saya baru pulang dari kebun, saya sempat curiga dengan gerak gerik pelaku, akhirnya saya coba balik lagi ke arah pelaku, ternyata setelah saya lihat pelaku sedang memperkosa korban.” Kata saksi yang enggan namanya dipublis, Kamis (9/8/2023).

Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian kembali ke perkampungan untuk melaporkan kepada warga.

“Setelah saya beritahukan kepada warga, warga kemudian mendatangi Kepala Desa Selamalofo. Kalau tidak salah ada dua warga yang melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Selamalofo.” Ucapnya.

Berita Terkait: Putra Asal Kepulauan Sula Terpilih Mengikuti Sekolah Duta Maritim Indonesia Tahun 2023

Tak puas, adik korban, Nuraini H. Hamid langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Oba, Tidore Kepulauan pada Jumat 4 Agustus, dan telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/22/VIII/2023/Polsek Oba.

Kini pihak korban telah memberikan kuasa kepada tiga orang advokat, yakni Maharani Caroline, S.H, Lukman Harun, S.H, dan Fahrizal Dirhan, S.H yang terhimpun dalam Lembaga Bantuan Hukum Marimoi (LBH Marimoi) untuk ditangani.

Terpisah, Kapolsek Oba, IPTU Samsir Usman saat ditemui menjelaskan, pihaknya tetap memproses dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya sudah akan melakukan lidik.

“Kita tetap akan proses, besok kita mulai lidik.” Katanya.

Samsir menambahakn, jika dalam tahapan gelar perkara telah terpenuhi unsurnya, maka akan langsung dilimpahkan kepada Unit PPA Polresta Tidore untuk ditangani.

“Kalau syaratnya sudah terpenuhi, maka langsung kita limpahkan ke Unit PPA Polresta Tidore.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads