TERNATE (kalesang)– Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali indikator penyusunan Dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Hal tersebut ditegaskan oleh Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Kota Ternate, Nurdin I. Muhammad.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi, para politisi, maupun stakeholder lainnya harus bisa membicarakan terkait formulasi penyusanan Dana TKD yang digunakan oleh Pemerintah Pusat saat ini.
Diketahui, Dana TKD terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bagi Nurdin, formulasi yang digunakan untuk menyusun Dana TKD tak sesuai dengan kondisi geografis Provinsi Maluku Utara.
“Formulasi yang digunakan itu indikatornya luas wilayah darat, sementara Maluku Utara ini daerah kepulauan yang 69 persennya wilayah laut.” Ungkapnya, Rabu (16/8/2023).
Ia menuturkan, penggunaan formulasi luas wilayah darat itu dapat merugikan Provinsi Maluku Utara secara fiskal. Sebab, jika formulasi tersebut dirubah dan disesuaikan dengan kondisi geografis, maka akan berpengaruh pada nilai atau total anggara Dana TKD Provinsi Maluku Utara.
“Akan merugikan kita (Maluku Utara,red) secara fiskal, karena formulasi itulah yang digunakan saat ini, Pemda harus meminta kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali, agar manfaatnya dapat kita rasakan.” Tegasnya.
“Jika dirubah akan sangat berpengaruh, kalau saat ini saja sudah mencapai Rp3 Triliun sampai Rp4 Triliun, maka kemungkinannya kalau dirubah bisa mencapai Rp7 Triliun sampai Rp8 Triliun.” Tambahnya.
Untuk itu, ia meminta agar Pemerintah Provinsi dapat mengkoordinasikan pada Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan kembali.
“Formulasinya perlu ditinjau kembali.” Tandasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur Wawan Kurniawan
