Membaca Realitas

Tim Pemberantas BNN Maluku Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Satu di Antaranya Beli Ganja Lewat Instagram

 

TERNATE (kalesang) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial AS (44) dan AU (30) yang merupakan warga Ternate dan Halmahera Barat.

Diketahui, AS ditangkap oleh Tim Pemberatasan BNN Malut atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 0, 80 gram, di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Sementara AU ditangkap dengan narkotika golongan 1 jenis cannabis atau ganja dengan berat brutto 100 gram, saat AU menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Kepala BNN Malut, Brigjen Pol Agus Rohmad mengatakan, AS ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di RT002/RW001 Kelurahan Kalumata.

“Pada 2 Juli 2023 kita dapat laporan dari warga, saat mendatangi rumahnya, kita mendapatkan tersangka menguasai dua sachet kecil yang diduga berisikan sabu.” Kata Agus saat gelar konferensi pers, Kamis (24/8/2023).

Saat tersangka ditangkap, lanjut Agus, yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk dan dicurigai menggunakan narkotika. Ketika dilakukan penggeledahan rumah, pihaknya menemukan alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, hp dan uang Rp4.400,000.

“Dari penjelasan tersangka, uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil, sejak 25 Juni 2023.” Ungkapnya.

Selain itu, Agus mengungkapkan, tersangka AU ditangkap setelah menerima laporan adanya pengiriman narkotika dari Medan tujuan Jailolo menggunakan jasa pengiriman pada Jumat 7 Juli 2023.

Atas hal itu, kata dia, Tim Pemberantasan BNN Malut langaung melakukan siap siaga di salah satu bengkel dan saat kurir menyerahkan paket kepada tersangka pihaknya langsung menyergap.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli ganja melalui instagram sebanyak 100 gram, dengan harga Rp800.000. Itu sudah selama dua kali.” Ucapnya.

Atas perbuatan itu, Agus menambahkan, tersangka SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sementara tersangka AU dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel