TERNATE (kalesang) – Sebanyak 18 dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (ChB) Ternate, Maluku Utara belum terima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 17 bulan yang mencapai Rp5 miliar lebih.
Dari 17 bulan itu, di tahun 2017 selama 8 bulan, sementara di tahun 2022 selama 9 bulan. Pada tahun 2017 TPP dokter per bulan sebesar Rp15 juta, sedangkan di tahun 2022 sebesar Rp20 juta.
Tim Kuasa Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Ternate, yakni Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni mengatakan, tentu angka tersebut sangat besar sehingga pihaknya terus mendorong agar ada respon baik dari pihak RSUD dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).
“Kita tetap mengawal hingga hak para dokter ini dapat terbayarkan sebagaimana diatur dalam Pergub, karena sudah jelas bahwa hal tersebut wajib dibayar oleh pihak RSUD ChB dan Pemprov Malut.” Kata Bahtiar, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Kondisi Desa Sagea Halmahera Tengah dalam Kepungan Limbah Tambang
Selain itu, Bahtiar menegaskan, pihaknya telah melayangkan somasi kedua kepada pihak RSUD ChB dan Pemprov Malut. Dalam somasi tersebut, pihaknya meberikan waktu selama 10 hari.
“Apabila dalam waktu 10 hari ke depan tidak ada kejelasan dari pihak RSUD ChB dan Pemprov Malut, maka dengan terpaksa kita akan melakukan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
