Membaca Realitas

Dua Pemuda di Ternate Ini Diduga Jemput Narkoba di Jasa Pengiriman

Penjara Paling Lama 20 Tahun

 

TERNATE (kalesang) – Polsek Ternate Utara berhasil tangkap dua pria bernisial AD dan AI yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (29/8/2023).

Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku sedang menjemput paket yang diduga berisikan narkotika di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Kalumata yang dikirim dari Jakarta melalui transportasi udara.

Dari tangan pelaku, Polsek Ternate Utara menemukan 9 sachet plastik bening berukuran sedang dan 1 sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,0 gram.

Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muhammad Faisal mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada peredara narkotika di wilayah hukum Polres Ternate.

“Pada Selasa sekitar pukul 09:30 WIT ada informasi bahwa seorang pemuda sedang mengambil paket, sehingga Unit Resmob Serigala Utara langsung bergerak mengamankan pelaku.” Kata Faisal saat menggelar konferensi pers, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Merasa Dikhianati, Demokrat Maluku Utara: Kita Sudah Keluar dari Koalisi

Setelah pelaku diamankan, lanjut Faisal, Unit Resmob langsung membuka paket yang dibawa oleh pelaku dan mendapatkan narkotika yang diselipkan di lengan baju kaos berwarna hitam yang dibungkus dengan kertas.

“Ketika ditanya, pelaku mengaku bahwa hanya disuruh untuk mengambil paket tersebut. Sementara yang menyuruh itu, sedang menunggunya di depan SPBU Kalumata, sehingga tim bergerak untuk mengamankan lelaki tersebut.” Ungkapnya.

Baca Juga: Modus Pengobatan, Dukun di Ternate Diduga Cabuli Pasien Wanita

Faisal mengaku, saat dilakukan introgasi rupanya salah satu pemuda berinisial AD merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Kelas IIA Ternate satu minggu lalu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel