Berkas Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Kandung di Ternate Masuk Tahap Satu
Bondan: Kita Tunggu Petunjuk dari Kejari
TERNATE (kalesang) – Berkas perkara dugaan kasus pencabulan seorang ayah berinisial AF terhadap anak kandung yang tunawicara sebanyak lima kali di Kota Ternate, Maluku Utara masuk tahap satu.
Berkas perkara dugaan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate pada 30 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Kota Ternate AKP Bondan Manikotomo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejari Kota Ternate untuk proses selanjutnya.
“Sudah tahap satu. Kita tinggal menunggu petunjuk dari Kejari Ternate. Apakah ada yang harus dilengkapi atau tidak.” Kata Bondan kepada kalesang.id, Selasa (5/9/2023).
Berita Tekait: BREAKING NEWS! Ayah di Ternate 5 Kali Setubuhi Anak Kandung 13 Tahun yang Tunawicara
Sekadar diketahui, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
