Margarito Kamis: Tidak Ada Indikasi Korupsi di Perumda Ake Gaale Ternate
Dasar Hukum Pemberhentian Abubakar Adam dari Direktur Ikut Disorot
TERNATE (kalesang) – Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara menghadirkan pakar hukum tata negara, DR.Margarito Kamis dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghasilan direksi dan perjalanan dinas di Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Ternate.
Kasus ini mulanya ditangani Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Dalam perjalanannya, penanganan kasus tersebut kemudian ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Untuk mendalami dan mengetahui adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Ternate menunggu hasil audit atau perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Ternate.
Dari situ, pihak Inspektorat kemudian mengundang pakar hukum tatanegara Margarito Kamis sebagai ahli untuk menjelaskan penilaiannya apakah berkonsekuensi melanggar hukum.
Kepada wartawan usai memberikan keterangan di Margarito mengungkapkan, dari perspektif hukum, dugaan kasus tindak pidana korupsi di Perumda Ake Gaale tidak ada indikasi penyimpangan. Sebab, besaran penghasilan direksi dan anggaran perjalanan dinas direksi sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali).
“Tidak ada indikasi, tidak ada ilmu yang bisa mempolitisir sejumlah kekeliruan itu sebagai penyimpangan yang berkaitan timbulnya tindak pidana.” Jelasnya, Senin (4/9/2023).
Tambah Margarito, jika memang berdasarkan Perwali yang mengatur gaji pegawai PDAM sebesar-besarnya 5 kali gaji, maka itu sah. “Yang tidak sah kalau melampaui aturan yang ada di Perwali.”Tambahnya.
Katanya juga, kasus tersebut tidak akan terbukti, karena ada peraturan yang kemungkinan jika perusahaan daerah alami kerugian.
“Tidak akan terbukti, bagaimana caranya mengkualifisir kasus ini sebagai Tipikor? Permendagri memungkinkan Perusda itu rugi, ya konsekuensinya direktur tidak dapat tambaham jasa produksi.” Tegasnya.
Selain itu, ia juga turut mempertanyakan penonaktifan Direktur Perumda Ake Gaale Abubakar Adam. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hanya mengatur terkait pemberhentian tetap dan pemberhentian sewaktu-waktu.
“Dasar dinonaktifkan itu apa? Apakah dia pernah diperiksa dewan pengawas? Kalau tidak, sebagai orang hukum, dalam Permendagri hanya ada pemberhentian tetap dan pemberhentian sewaktu-waktu, tidak ada istilah lainnya.” Ujarnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Ternate Rohani P. Mahli tetap bersikeras jika dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya indikasi yang merugikan Perumda Ake Gaale.
Namun, disinggung terkait hasil kajian keterangan ahli hukum, ia mengatakan masih diproses bersama tim secara internal.
“Keterangan ahli harus dikaji, yang jelas persoalan ini akan ditindaklanjut, hasil kerugiannya juga masih proses perhitungan yang membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait.”Tutupnya.
Reporter: Rahmat Akrim/Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
