Membaca Realitas
728×90 Ads

Revisi RTRW Maluku Utara Awal Desember Sudah Diperdakan

Yerrie: September Ini Kita Pra Lintas Sektor

SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) pastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) awal Desember 2023 mendatang sudah diperdakan.

“Jadi September ini kita pra lintas sektor (Linsek), kemudian Oktober kita rapat linsek, dan masih ada satu proses lagi ke Kemendagri terkait evaluasi. Jadi akhir November atau awal Desember sudah Perda.” Kata Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut, Yerrie Pasilia, Selasa (5/9/2023).

Yerrie mengatakan, proses revisi RTRW ini sudah dimulai sejak tahun 2019. Dan dokumen revisi RTRW seharusnya sudah rampung. Akan tetapi, terkendala dengan Covid-19. Tahapan revisi itu seperti mengkonsultasikan peta dasar RTRW Malut ke Badan Informasi Geospasial (BIG), guna menyesuaikan data peta. Makanya proses asistensi itu perlu waktu.

Selain Covid-19, lanjutnya, pada tahun 2020 munculnya Omnibus Law, maka dokumen rancangan RTRW perlu diselaraskan dengan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dan proses integrasi saat itu, harus menunggu penyusunan RZWP3K yang baru diselesaikan pada November 2022 lalu.

“Saya memperkirakan RZWP3K di bulan Juli tahun lalu selesai, supaya Januari 2023 itu dokumen revisi RTRW sudah bisa dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ternyata selesainya di bulan November 2022.” Ucap Yerrie.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan di Maluku Utara Capai 50 Persen

Usai integrasi RZWP3K, kata dia, kemudian dilanjutkan lagi sinkronisasi dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Untuk saat ini, pihaknya sedang mengkonfirmasi jumlah pulau-pulau yang ada di Maluku Utara, karena terdapat penambahan pulau-pulau baru yang harus dimasukan dalam peta yang sudah dijelaskan sebelumnya.

“Maksudnya pulau yang bertambah ini  bukan karena muncul tiba-tiba, artinya belum terdeteksi, jadi pulau-pulau baru itu belum ada namanya dan belum tergambar di dalam peta.” Tuturnya.

Jumlah pulau di Maluku Utara yang tercantum di dalam RTRW lama itu, dia menambahkan, hanya 805 pulau, makanya yang baru ini perlu ditambahkan.

“Data di RTRW yang lama itu kan hanya 805, kemudian ditambah data pulau terbaru dari BIG, itu totalnya menjadi 1.080 pulau yang ada di Maluku Utara. Sebagian besar itu ada di Halmahera Selatan.” Terangnya.

Baca Juga: Mantan Pejabat Pemkot Ternate Masih Kuasai Aset Daerah

Dengam begitu, Yerrie menyampaikan, sebelum memasuki rapat linsek pada Oktober mendatang, harus ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terkait materi revisi dokumen RTRW.

“Jadi nanti hari Senin depan ini, kita menyampaikan ke Biro Hukum untuk menyurat ke DPRD, namun rapat ini bukan berarti revisi RTRW itu langsung diperdakan.” Katanya.

Hasil rapat dengan DPRD itu, kata dia, nanti disampaikan dalam rapat linsek dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR bahwa materi revisi RTRW sudah ada kesepaham dengan legislatif.

“Jadi mungkin awal Desember itu sudah bisa diperdakan revisi RTRW itu.” Pungkasnya.

 

Editor: Junaidi Drakel

300×600
728×90 Ads