Membaca Realitas

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Media Siber Langgar Kode Etik, Kuasa Hukum Ajukan Aduan

Ternate, Kalesng – Kantor Hukum Fahrizal Dirhan, S.H. dan Rekan secara resmi melayangkan pengaduan terhadap media siber halamansofifi.id ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai merugikan klien mereka. Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti Dewan Pers melalui surat nomor 507/DP/K/IV/2026 tertanggal 23 April 2026.

Kuasa hukum pengadu, Fahrizal Dirhan, S.H., menyampaikan bahwa kliennya yang berinisial RR (Rasina) dan S (Suratmi) merasa dirugikan atas pemberitaan berjudul “Catut Nama Wali Kota Ternate dan Mengaku Wartawan, RR alias Rasina Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rekrutmen Honorer” yang tayang pada 10 April 2026.

Menurut Fahrizal, Dewan Pers telah melakukan analisis terhadap pengaduan tersebut dan menemukan sejumlah pelanggaran. Dalam keputusannya, Dewan Pers menilai berita yang diadukan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melalui proses uji informasi serta tidak berimbang, lantaran tidak adanya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pengadu.

Selain itu, pemberitaan tersebut juga dinilai tidak memenuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban verifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan informasi.

“Atas dasar temuan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan tidak optimal, padahal berita tersebut berpotensi merugikan pihak tertentu,” ujar Fahrizal Senin, (27/4/2026).

Dewan Pers kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mewajibkan pihak media untuk melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf, paling lambat 2×24 jam setelah hak jawab diterima. Selain itu, media juga diwajibkan memuat catatan bahwa berita sebelumnya telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik serta menautkan hak jawab pada berita awal.

Dewan Pers juga meminta perusahaan pers yang belum terverifikasi agar segera mengajukan proses pendataan dalam waktu maksimal tiga bulan, serta mendorong penanggung jawab media untuk memiliki sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Fahrizal menambahkan, pihaknya menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak profesional dan merugikan kliennya. Ia juga menyoroti rekomendasi Dewan Pers yang menyebut media tersebut belum terdata atau terverifikasi serta penanggung jawabnya belum memiliki sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Lebih lanjut, Fahrizal mengungkapkan bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan pihak media melalui pesan WhatsApp pada 24 April 2026 dinilai tidak proporsional dan disertai tekanan. Padahal, kliennya telah meminta agar komunikasi dilakukan melalui kuasa hukum sesuai surat kuasa tertanggal 13 April 2026.

“Hingga saat ini pihak teradu belum melayani hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan guna melindungi kepentingan hukum kliennya terkait pemberitaan tersebut.