Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Sula tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046, Senin (27/4/2026), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Malut.
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta karakteristik wilayah kepulauan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana dan Tim Kerja Harmonisasi. Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, hadir Kepala Dinas PUPR Rosihan Buamona bersama jajaran teknis, termasuk perwakilan Bappeda.
Dalam arahannya, Budi Argap menegaskan bahwa penyusunan RTRW harus menyesuaikan dengan kondisi geografis Kepulauan Sula yang terdiri dari pulau-pulau kecil, sehingga regulasi yang dihasilkan bersifat adaptif dan relevan.
“Ranperda RTRW ini merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Penyusunannya harus komprehensif, berbasis kebutuhan wilayah, serta selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki kualitas substansi dan teknis yang baik.
Sementara itu, Rosihan Buamona menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam proses harmonisasi. Ia berharap Ranperda RTRW dapat disempurnakan sehingga menjadi regulasi yang kuat dan implementatif.
Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan hasil analisis yang menyatakan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah memenuhi aspek kewenangan pembentukan, baik secara atribusi maupun delegasi dari peraturan yang lebih tinggi.
Meski demikian, terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya penyempurnaan substansi, naskah akademik, serta teknik perancangan. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi penggunaan istilah, potensi pertentangan dengan regulasi di atasnya, serta rekomendasi penghapusan ketentuan pidana yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana, dalam penutup rapat meminta pemerintah daerah segera melengkapi administrasi serta menyampaikan perbaikan melalui aplikasi e-harmonisasi guna mempercepat proses finalisasi.
Budi Argap menegaskan, pihaknya akan terus mendukung proses harmonisasi sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
“Kami mendorong agar setiap Ranperda melalui proses harmonisasi optimal, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui proses ini, Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2026–2046 diharapkan segera ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat dalam perencanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
