TERNATE (kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Ternate dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara terkait dugaan maladministrasi.
Dugaan maladministrasi yang dimaksud yakni tidak memberikan izin pelayanan oleh Dishub dan Satlantas Polres Ternate terkait tidak ditindaklanjuti laporan pelapor atas keberatan pemberian ijin penutupan jalan raya.
Pemerhati masalah pelayanan publik Muchlis Adani sebagai pelapor menyampaikan, pelaporan tersebut atas penutupan jalan raya di lingkungan tanah masjid Kelurahan Kalumpang dan Makassar Barat.
“Saya tanya ke pihak Lantas Polres dan Dishub katanya mau ditertibkan, tapi sampai selesai tidak ditertibkan.” Ujar Muchlis, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, jika kegiatan yang dilakukan di jalan raya ada izin, maka sudah seharusnya ada pengalihan arus lalulintas, dan juga pihak Dishub serta Satlantas ada yang berjaga di area lokasi.
“Harusnya ada rambu-rambu di situ. Kan tidak di situ. Dugaan saya, izinnya tidak jelas.” Katanya.
Ia menambahkan, warga yang ingin mengakses jalan tersebut cukup resah, bahkan kata dia, kegiatan yang dilakukan di tengah jalan raya sudah pasti akan menyumbang kemacetan ke ruas-ruas lain di kota.
“Itu fakta, saya di jalan hari-hari. Jadi yang saya sesali itu mereka (Dishub dan Polantas) terkesan tidak peduli persoalan padahal ini tugas mereka.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
